Hak Jawab Nur Aksa Tak Bisa Jadi Rujukan, PDIP Minta Tunjukin Bukti

JAKARTA – Masalah video viral yang menunjukan oknum Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kota Baubau Nur Aksa, yang diketahui ada saat berlangsung pesta minuman keras (Miras) beberapa hari kemarin mulai ditindaklanjuti oleh Dwan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Baubau.

Dalam rapat tersebut, Nur Aksa diketahui tidak memenuhi panggilan rapat oleh pengurus DPC PDIP lantaran berada di luar daerah untuk melakukan kunjungan kerja sebagai wakil rakyat. Rapat digelar di kantor DPC PDIP dan dipimpin langsung oleh Ketua DPC PDIP Baubau, La Ode Ahmad Monianse.

Dalam rapat tersebut, pengurus DPC PDIP Kota Baubau menghasilkan tiga kesimpulan, yakni DPC PDIP Baubau melayangkan teguran kepada Nur Aksa, yang mana teguran tersebut merupakan imbas dari video viral Nur Aksa yang beredar sehingga ikut mencemari nama baik partai.

“Teguran itu terkait dengan viralnya video. Sebab viral pemberitaan beberapa hari ini nama baik partai ikut terbawa. Sebab yang bersangkutan ini kader dari PDIP,” kata pengurus DPC PDIP Kota Baubau Rais Jaya Rachman usai menggelar rapat, Minggu (20/9) kemarin.

Poin kedua, kata Rais, partai mengeluarkan rekomendasi dan mendorong untuk melakukan upaya hukum, sebagai bentuk pembelaan diri agar semua persoalan menjadi clear.

“Kenapa kita mendorong yang bersangkutan melakukan upaya hukum, karena kalau sudah clear secara hukum maka partai pun akan menjadi clear,” ucapnya.

Kesimpulan ketiga, DPC PDIP akan membentuk tim pencari fakta atas video tersebut untuk menyelesaikan masalah. Dijelaskan Rais, tim yang dibentuk ini telah diberi kewenangan oleh partai untuk melakukan panggilan terhadap Nur Aksa, agar melakukan klarifikasi langsung kepada tim.

Lanjut Rais, sesaat sebelum rapat, Pengurus DPC telah mengantongi lembaran hak jawab dari Nur Aksa atas beberapa pemberitaan. Namun, menurutnya hak jawab tersebut belum dapat dijadikan rujukan.

“Tulisan tentang hak jawab sudah dipelajari bersama. Saya juga secara pribadi sudah memaknai Nur Aksa itu merasa terfitnah. Sehingga yang dibutuhkan oleh partai itu bukan cuma sekedar tulisan, tetapi untuk meng-clear-kan itu harus juga ada bukti-bukti,” jelasnya.

Rais menegaskan, terbentuknya tim penyelesaian masalah bukan untuk menindak Nur Aksa. Tetapi untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh Nur Aksa sebagai seorang kader PDIP. Dalam rapat, tim penyelesaian masalah juga diberi kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat dalam video viral itu.

“Nanti yang dipanggil apakah itu yang merekam atau oknum ASN itu. Tapi, apakah mereka akan hadir atau tidak itu tergantung pada pribadi mereka masing-masing,” tegasnya.

“Tentunya langkah awal kami nanti mengundang yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi agar tim penyelesaian masalah nanti bisa membantu, merangkum dan memberi saran dan langkah-langkah konkrit agar permasalahan ini segera bisa diselesaikan,” tutupnya. (***)

 

Komentar