Kasus Nur Aksa, PDIP: Anggota DPRD yang Minum Itu Perbuatan Tercela?

JAKARTA – Masalah video pesta minuman keras (Miras) Anggota DPRD Kota Baubau Fraksi PDIP Nur Aksa, akhirnya mendapat teguran keras dari Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDIP Kota Baubau. Bahkan, DPC mengintruksikan Nur Aksa untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dan membersihkan nama partai.

Namun, ketegasan DPC itu nampaknya tidak mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDIP Sulawesi Tenggara. Lewat Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPD PDIP Sultra, La Ode Muhrim Bay menyarankan agar persoalan Nur Aksa seharusnya tidak dibawa ke ranah politik.

Alasannya, aksi pesta Miras Nur Aksa yang viral lewat tiga potongan video pendek itu berlangsung bukan ditempat terbuka, atau ditempat umum, melainkan di ruang privasi. Atas alasan tersebut, Muhrim Bay menduga ada pihak-pihak yang coba mengambil keuntungan dalam kasus yang menjerat kader termudanya di legislatif itu.

“Memang jabatan sebagai wakil rakyat melekat 1×24 jam. Tapi, memangnya ada larangan bahwa anggota DPRD yang minum itu melakukan perbuatan tercela?,” tanya Muhrim Bae saat dihubungi wartawan kemarin, Senin (28/9).

Dikatakan Muhrim Bae, masalah Nur Aksa ini menjadi viral karena digiring ke ranah politik. Meski begitu, Muhrim Bae mengakui pihaknya sudah mengetahui siapa saja dibalik penggiringan masalah pesta Miras Nur Aksa ini.

“Makanya kenapa sampai viral karena dibawa ke ranah politik di blow up terus. Siapa dibalik ini kan kita tahu semua. Persoalan akhirnya Nur Aksa memang betul minum minuman keras itu kan pribadinya, jangan diseret ke ranah politik,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Ju’mat 18 September 2020, jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video yang oknum anggota DPRD Kota Baubau, Nur Aksa dan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Baubau, Firman Ndoloma yang diduga tengah melakukan pesta miras.

Aksi tidak terpuji mereka terekam dalam 3 video yang beredar di media sosial. Masing-masing berdurasi 3 detik, 9 detik dan 12 detik. Dalam video itu terlihat jelas wajah Nur Aksa yang mengenakan baju bercorak gari-garis dan Firman Ndoloma mengenakan kaos oblong berwarna merah maron.

Saat tersorot kamera, Nur Aksa dan Firman yang duduk berdampingan tengah terlibat perbincangan. Terlihat juga Firman diduga tengah meneguk minuman keras (anggur merah). Sedangkan Nur Aksa sempat melambaikan tangannya ke kamera yang diduga direkam menggunakan handphone seorang wanita.

Sekedar diketahui, Nur Aksa merupakan oknum anggota DPRD Kota Baubau dari PDIP yang terpilih dalam Pemilihan Legislatif Periode 2019-2024. Ketika terpilih, Nur Aksa menjadi anggota DPRD termuda yang masih berusia 23 tahun. Ia terpilih mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Wolio dengan perolehan suara terbanyak 727 suara. Sementara, Firman merupakan Kepala Seksi di salah satu instansi di Kota Baubau. (***)

Komentar