Kerumunan Terjadi Saat Pendaftaran Paslon, Komisi II Panggil Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKKP

Jakarta – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyatakan prihatin dengan fakta terjadinya kerumunan masa karena lemahnya penerapan dan pengawasan protokol kesehatan pada saat proses pendaftaran bakal calon kepala daerah yang mayoritas berlangsung ramai. Fakta tersebut menurutnya, tentu akan memicu kekhawatiran terciptanya klaster baru penyebaran Covid-19.

“Seharusnya pihak penyelenggara maupun
pasangan calon beserta pendukungnya dapat menaati dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah sebagai salah satu tahapan dalam proses pilkada serentak 2020,” kata Guspardi, Selasa (7/9/2020).

Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberlakukan protokol kesehatan dalam proses pendaftaran ujarnya, namun dalam pelaksanannya kerumunan bakal calon dan massa pendukunganya telah mengikis ketentuan dalam menjaga jarak.

Karena itu politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan pilkada harusnya jauh hari sudah melakukan koordinasi dan melibatkan aparat keamanan yaitu TNI, Polri dan Satpol PP untuk membantu melakukan pengawasan dalam prosesi pelaksanaan pendaftaran Paslon di KPU.

“Jika ada yang melanggar aturan protokol kesehataan seperti tidak memakai masker, kerumunan massa dan tidak memakai APD lainnya, aparat keamanan harus bertindak tegas untuk menertibkan sesuai aturan protokol kesehatan,” tegasnya.

Kerumunan massa pendukung pasangan bakal calon kepala daerah pada pelaksanaan pendaftaran pasangan paslon di Pilkada Serentak 2020 ini lanjutnya, menjadi fenomena baru dimana pada pelaksanaan pendaftaran pasangan calon tidak mengindahkan protokol kesehartan. “Padahal dalam Peraturan KPU sudah ditegaskan bahwa tidak boleh melakukan kerumunan, harus pake masker dan tempat pertemuan tidak boleh melebihi 50 persen dari total kapasitas,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Guspardi menyatakan bahwa Komisi II akan segera memanggil Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP untuk mengevaluasi pelaksanaan protokol kesehatan ini guna mengantisipasi kejadian seperti saat pendaftaran paslon tidak terulang kembali.

“Pelaksanaan pilkada serentak yang dilaksanakan pada masa pandemi jangan menjadi pemicu terciptanya klaster baru penyebaran Covid-19 di Tanah Air. Faktor kesehatan dan keselamatan masyarakat luas tetap harus menjadi prioritas utama. Karena data perkembangan penyebaran covid-19 di Indonesia bukannya melandai seperti yang diharapkan tetapi justru masih menunjukkan tren peningkatan,” ungkapnya, sembari menambahkan, hingga Minggu, 6 September 2020, kasus covid -19 bertambah 3.444 kasus dalam 24 jam terakhir sehingga kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 194.109 orang

Sebagai antisipasi pengerahan massa berjumlah besar saat tahapan pengundian nomor urut pasangan calon, kampanye, sampai hari H pemungutan suara di TPS pada 9 Desember 2020, Guspardi berharap agar semua stakeholder dapat memperhatikan betul protokol kesehatan. “Penerapan protokol kesehatan adalah sebuah keharusan yang mutlak dilaksanakan dengan pengawasan yang sangat ketat,” pintanya.

Selain itu, dua juga mendorong penyelenggara pemilu juga dapat penggunaan teknologi melalui aplikasi sosial media. “Penggunaan teknologi dapat menjadi jawaban agar masyarakat dapat berpartisipasi dan menyaksikan secara langsung berbagai tahapan pilkada serentak 2020 ini untuk mengindari kerumunan masa dan juga akan meminimalisir bertambahnya penyebaran covid-19 ini,” pungkasnya.

Komentar