Masalah Video Pesta Miras, Sanksi Pencabutan Hak Keanggotaan Menanti Nur Aksa

JAKARTA – Ketua Bidang Badan Kehormatan, Ideologi, Kaderisasi dan Organisasi DPC PDIP Kota Baubau Rais Jaya Rachman mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi tahap pertama langsung kepada Anggota DPRD Kota Baubau Fraksi PDIP Nur Aksa, terkait video pesta Minuman Keras (Miras).

Namun, dalam klarifikasinya, Nur Aksa tetap konsisten dengan apa yang disampaikannya melalui hak jawab, bahwa dirinya tidak minum dan hanya hadir sebagai tamu karena diundang oleh salah satu temannya dalam acara peluncuran usahanya.

“Tadi kita sudah melakukan klarifikasi tahap pertama terhadap Nur Aksa dan yang bersangkutan tetap konsisten terhadap hak jawab yang juga sudah diberikan secara resmi kepada tim penyelesaian masalah,” kata Rais Jaya Rachman saat dihubungi wartawan, Minggu (27/9).

Menurut Rais Jaya, tim penyelesaian masalah yang dibentuk oleh DPC PDIP Kota Baubau tetap berpegang pada keputusan bersama, yakni mendorong Nur Aksa untuk menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut tidak lagi menjadi polemik berkepanjangan. Apalagi, dalam masalah ini nama besar partai PDIP juga ikut tercemar. Bahkan, Nur Aksa oleh tim diberi tenggat waktu untuk melaporkan masalah tersebut ke jalur hukum.

“Sehingga dengan alasan itu, tim atas nama partai juga konsisten untuk mendorong yang bersangkutan untuk melakukan upaya hukum dengan deadline waktu 7 hari setelah rapat tadi digelar,” jelasnya.

Ditegaskan Rais Jaya, dalam kesepakatan bersama tim Nur Aksa dikasih waktu selana tujuh hari untuk mengambil langkah berdasarkan keputusan DPC, jika hal itu tak kunjung dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi yang menanti.

“Pasti jika ada kader yang tidak patuh terkait keputusan partai maka tentunya ada sanksi cuma sanksi apakah itu? Semua tergantung klasifikasi masalahnya, jika masalah tersebut masuk klasifikasi berat tentunya akan ada pencabutan hak keanggotaan dan itu adalah kewenangan pihak DPP,” tegasnya.

Selain Nur Aksa, tim juga nantinya akan mengundang pihak-pihak yang berkaitan dalam persoalan Nur Aksa dalam rangka memperkaya informasi. Pihak-pihak yang dimaksud diantaranya yang ada pada saat kejadian dalam video tersebut. Selain itu, ada pihak-pihak tertentu yang memang sempat melihat dan mendengar informasi tentang kejadian tersebut. Meski demikian, tim dalam hal ini hanya memiliki kewenangan untuk memanggil.

“Karena berdasarkan informasi bahwa ada yang pernah melihat beberapa konten gambar yang viral itu disalah satu akun Instagram Info Makassar. Tapi kita cuma punya kewenangan memanggil, hanya saja kita berharap semua pihak yang dipanggil nantinya bisa kooperatif agar masalah ini bisa terselesaikan dengan baik dan cepat,” tutupnya.

Sebelumnya, pada Ju’mat 18 September 2020, jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video yang diduga oknum anggota DPRD Kota Baubau, Nur Aksa dan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Baubau inisial Firman Ndoloma yang tengah melakukan pesta miras.

Aksi tidak terpuji mereka terekam dalam 3 video yang beredar di media sosial. Masing-masing berdurasi 3 detik, 9 detik dan 12 detik. Dalam video itu terlihat jelas wajah Nur Aksa yang mengenakan baju bercorak gari-garis dan Firman Ndoloma mengenakan kaos oblong berwarna merah maron.

Saat tersorot kamera, Nur Aksa dan Firman yang duduk berdampingan tengah terlibat perbincangan. Terlihat juga Firman diduga tengah meneguk minuman keras (anggur merah). Sedangkan Nur Aksa sempat melambaikan tangannya ke kamera yang diduga direkam menggunakan handphone seorang wanita. (***)

Komentar