MPR Minta Kemendagri Tegas Kepada 50 Cakada yang Arahkan Massa Ke KPU

JAKARTA – Sebanyak 50 lebih Calon Kepala Daerah yang ikut serta dalam Pilkada serentak 2020 diketahui melanggar protokol sekesahatan COVID-19, saat melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan juga saat pembagian bantuan sosial (Bansos).

Parahnya lagi, ke-50 lebih Cakada yang diketahui melanggara protokol kesehatan COVID-19 adalah calon petahanan alias Bupati, Walikota atau Gubernur aktif. Olehnya itu, Ketua MPR-RI Bambang Sorsatyo meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendata nama-nama Cakada yang melanggar protokol kesehatan.

“Saya mendorong Pemerintah, dalam hal ini Kemendagri untuk mengumpulkan data-data kepala daerah yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan, dan untuk dijadikan dasar penindakan,” kata Ketua MPR di Jakarta, Selasa (8/9).

Politisi partai Golkar itu menyarankan agar seluruh Cakada mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, dan tidak mengarahkan massa pendukungnya demi tidak terjadinya klaster baru penyebaran COVID-19.

“Tidak mengarahkan massa, tidak menghimpun massa sehingga terjadi kerumunan, agar Pilkada 2020 dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan kluster penyebaran COVID-19 yang baru,” ujar Ketua MPR.

Lebih jauh itu, mantan Ketua DPR-RI ini menegaskan agar Kendagri bersikap tegas terhadap Cakada yang melakukan pelanggaran berkaitan dengan protokol kesehatan.

“Mendorong Kemendagri agar bersikap tegas apabila calon kepala daerah masih tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, dikarenakan kedisiplinan terhadap protokol COVID-19 sangat diperlukan, mengingat riskannya pelaksanaan Pilkada 2020 dengan kerumunan massa,” tegasnya. (***)

Komentar