Panja RUU SKN: Idealnya Pendanaan Olahraga Tak Terfokus pada Kemenpora

Jakarta – Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan panggung olahraga nasional diruwetkan oleh pendanaan. Idealnya menurut Hetifah, pendanaan keolahragaan sebaiknya tidak dibebankan cuma kepada pemerintah pusat lewat APBN, tapi juga membagi tanggung jawab pendanaan ke semua pihak, termasuk swasta.

Demikian dikatakan Hetifah pada rapat virtual Komisi X DPR RI dengan sejumlah sponsor pendanaan olahraga, Senin (28/9/2020). Dalam UU SKN yang kini masih berlaku disebutkan, pendanaan olahraga jadi tanggung jawab bersama, sebagaimana tertuang dalam Bab XII, Pasal 69-73.

“Selain bersumber dari APBN sebesar 0,1 persen dan APBD sebesar 0,01 persen, pedanaan olahraga juga bersumber dari masyarakat, kerja sama saling menguntungkan, bantuan luar negeri tidak mengikat, dan industri olahraga,” ungkapnya.

Tekait dengan perintah UU tersebut, politikus Partai Golkar ini mengapresiasi sejumlah perusahaan telah berkontribusi dan juga memberi perhatiannya pada perkembangan olahraga.

“Saya pribadi mendukung sekali peran corporate, yayasan, maupun CSR untuk berpartisipasi dalam pendanaan olahraga di Indonesia. Ini harus kita berikan dukungan dalam bentuk policy, bagaimana caranya menata partisipasi ini, sehingga olahraga menjadi society sentries bukan government sentries. Tidak menunggu kucuran dana dari Pemerintah saja,” kata Hetifah.

Dia ingatkan, idealnya pendanaan olahraga tidak terfokus pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) saja, tapi bagaimana semua kementerian lain sampai dinas-dinas di daerah ikut berpartisipasi dalam pendanaan olahraga nasional. Contohnya, Kementerian PUPR membantu membangun fasilitas olahraga dan dinas-dinas pendidikan daerah membangun sarana prasarana olahraga di sekolah.

“Bisa semua dinas berkontribusi mendorong kesejahteraan atlet, pendidikan atlet, dan lain-lain. Kementerian PUPR bisa bantu fasilitas sarana prasarana dan dinas pendidikan juga bangun sarana prasarana di sekolah-sekolah. Ini bisa dikembangkan menjadi model pengaturan yang lebih mendorong komitmen Pemda secara keseluruhan. Tidak hanya dikandang-in di satu dinas,” imbuh Anggota DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Timur itu.

Komentar