Putusan Hakim Dinilai Tak Adil, Ardi Sedaka Naik Banding Di Kasus Bank Permata

JAKARTA – Mantan pegawai PT Bank Permata Tbk Ardi Sedaka menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dirinya. Keputusan banding ini dilakukan karena pihaknya menilai putusan hakim tidak adil.

Kuasa HukumArdu Sedaka, Didit Wijayanto menyampaikan bahwa naik banding dilakukan dengan harapan Ardi bisa memperoleh keadilan berdasarkan penerapan hukum yang benar, obyektif serta menunjukkan kemandirian hakim, dan sungguh-sungguh menempatkan pengadilan sebagai gerbang keadilan yang hakiki, bukan sekadar panggung sandiwara.

“Keadilan belum dapat diperoleh di tingkat pengadilan pertama, padahal secara kasat mata telah terjadi rekayasa kriminalisasi, abuse of power, salah prosedur, dan salah penerapan pasal namun ternyata tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” kata Didit kepada wartawan, Kamis (10/9).

Dikatakan Didit, alasan lain mengajukan banding ini karena Pengadilan masih tetap menggunakan aturan BI tahun 1995 yang sudah tidak berlaku, dan sudah digantikan oleh Peraturan OJK tahun 2017.

“Dari sudut manapun dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus dinyatakan batal demi hukum. Belum lagi seluruh Saksi yang dihadirkan JPU ternyata tidak mengetahui perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Ardi Sedaka. Dalam persidangan mereka menyatakan tidak tahu kenapa dijadikan saksi dalam perkara ini. Menurut pandangan kami, putusan di Pengadilan Jakarta Selatan belum memberikan rasa keadilan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Diketahui, pada 3 September 2020 PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana masing-masing 3 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan, kepada 8 mantan bankir Bank Permata karena dianggap terbukti melanggar Pasal 49 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Perbankan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Florensani Susana Kendenan, SH, MH, dengan anggota Arlandi Triyogo, SH, MH, dan Toto Ridarto, SH, MH. Menurut Jaksa, para terdakwa tidak menerima suap atau uang pelicin atas fasilitas kredit yang diperoleh MJPL. Perbuatan pidana yang disangkakan kepada para terdakwa, ungkap Jaksa kepada beberapa awak media setelah pembacaan tuntutan, justeru lantaran mereka tak melakukan hal-hal yang sudah ditentukan dalam memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus yang melibatkan Bank Permata ini berawal ketika kredit yang diberikannya pada PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL) mulai macet di tahun 2017. Bank Permata lantas melaporkan debiturnya tersebut yang kemudian diadili dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman 23 bulan tanpa denda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa pengurus MJPL kemudian melaporkan balik Bank Permata ke OJK dengan tembusan ke Bareskrim Polri dan Bank Permata. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polisi dengan menggeledah, menyita dan kemudian menetapkan 11 mantan direksi dan karyawan Bank Permata sebagai tersangka.

“Ardi Sedaka dan 7 mantan karyawan Bank Permata lainnya terkena peluru nyasar. Itu sebabnya perkara ini penuh dengan kejanggalan, cacat hukum, dan dipaksakan. Semua ini sudah dibuktikan dalam pengadilan, tetapi tidak menjadi pertimbangan,” ungkap Didit. (***)

Komentar