Siap-siap, DPR Akan Panggil Sejumlah Kampus Bermasalah di Ospek

Jakarta – Komisi Pendidikan DPR RI segera memanggil sejumlah kampus yang disinyalir melanggar ketentuan tentang kegiatan Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek) sebagaimana diatur dalam Panduan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2020.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih dalam Rapat Kerja (Raker) bersama mitranya secara virtual, Rabu (16/9/2020). “Komisi X akan panggil sejumlah kampus yang disinyalir melanggar ketentuan kegiatan Ospek sebagaimana diatur dalam PKKMB tahun 2020,” ujarnya.

Dari berbagai berita yang beredar lanjutnya, sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) disinyalir membuat aturan yang melanggar prinsip demokrasi dan asas humanis bagi mahasiswa baru.

Selain itu, Komisi X DPR juga akan melakukan pemeriksaan silang kepada regulator, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud yang menerbitkan aturan terkait PKKMB di kampus. “Kita akan cross-check, apakah Panduan PKKMB 2020 yang diterbitkan, sudah disosialisasi dengan baik ke kampus-kampus, dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” urai dia.

Pedoman PKKMB tahun 2020, lanjut Fikri, setidaknya memuat tiga asas pelaksanaan. Pertama, asas keterbukaan, yaitu semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi/substansi kegiatan, berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan.

Yang Kedua, yakni Asas demokratis, yaitu semua kegiatan dilakukan dengan berdasarkan kesetaraan semua pihak, dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru tersebut

Dan yang ketiga, yakni asas humanis, yaitu kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan serta anti-kekerasan.

“Dari ketiga asas tersebut kita temui antara lain soal pelanggaran atas hak demokrasi mahasiswa, seperti pada kasus pakta integritas Mahasiswa Baru di Universitas Indonesia (UI),” ungkap Fikri.

Dalam pemberitaan disebutkan pakta integritas yang harus diteken mahasiswa baru di UI antara lain larangan untuk ‘tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara’, serta  ‘tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan universitas Indonesia’. Walaupun kemudian pihak UI meralat pakta tersebut dan berdalih yang beredar di media bukanlah pakta integritas yang ‘asli’.

Ditegaskan Fikri, pakta integritas yang harus diteken Mahasiswa Baru UI itu malah berpotensi mendistorsi kreatifitas dalam berpendapat dan mengembangkan potensi skill di luar akademisnya.

Selain itu, belakangan beredar video viral tentang senior kampus yang memarahi juniornya saat pelaksanaan PKKMB secara daring di kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa). “Meskipun via daring, hal itu dikecam karena merupakan bentuk kekerasan verbal,” ungkap Fikri.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, segala macam bentuk kekerasan dan pemaksaan, baik secara fisik, verbal, maupun aturan yang diterapkan dalam masa PKKMB di kampus, pada prinsipnya telah melanggar asas humanis, dan harus ditindak karena mencederai intelektualitas.

“Sudah tidak zamannya mempraktikkan senioritas, pemaksaan kehendak, dan pengekangan intelektual,  kita harus buktikan bahwa kampus adalah sumber pencetak intelektual,” tegas dia.

Terakhir, Fikri meminta kampus-kampus di dalam negeri mencontoh masa orientasi mahasiswa baru di luar negeri yang bernuansa positif dan banyak manfaatnya. “Lebih bertujuan untuk mempermudah mahasiswa baru dalam beradaptasi dengan lingkungan barunya di kampus dan terlibat dalam perkuliahan secara aktif. Jauh dari nuansa senioritas, apalagi perpeloncoan,” imbuhnya.

Komentar