Tanggapi Video Pesta Miras Nur Aksa, Johan Budi: Ke Pengurus DPP Aja

JAKARTA – Masalah video pesat minuman keras (Miras) Anggota DPRD Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) Frkasi PDI Perjuangan Nur Aksa masih didalami oleh Pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Baubau.

Meski sudah diklarifikasi oleh Nur Aksa sendiri, bahwa dirinya hanya diundang oleh teman-temannya untuk menghadiri acara peresmian usaha temannya, tetapi hal itu tidak serta merta dijadikan sebagai rujukan oleh Pengurus DPC PDI Perjuangan. Menariknya, keterangan Nur Aksa ini berbeda dengan Firman Ndoloma yang ikut dalam pesta Miras tersebut. Firman mengakui bahwa acara tersebut berlangsung di rumah Nur Aksa, artinya ada keanehan dalam keterangan Nur Aksa dan Firman Ndoloma.

Politisi PDI Perjuangan, sekaligus Anggota DPR-RI Johan Budi saat dihubungi Liputan.co.id soal kasus video pesta Miras ini, Johan Budi menyarankan agar masalah tersebut ditanyakan langsung ke Pengurus DPP PDI Perjuangan saja. “Tanya ke Pengurus DPP aja Bro,” kata Johan Budi kemarin.

Sementara itu, Pakar Komunikasi Emrus Sihombing mengatakan, video pesta Miras yang sempat viral itu ada baiknyya didalami dulu lebih jauh dengan mengutamakan asas praduga tak bersalah. Namun, untuk menguatkan bukti-bukti yang valid, baiknya pendalaman kasus ini harus melibatkan orang-orang yang ikut dalam acara tersebut.

“Video pesta Miras itu harus didalamin, siapa-siapa yang ada di tempat itu, teman-temannya. Ya berikutnya adakah CCTV? nah bisa didalami, oleh karena itu pengakuan adalah bagian dari data awal, tetapi untuk mengambil kesimpulan dari pengakuannya kurang begitu konprehensip, sebab itu CCTV sangat perlu, tanya atau periksa orang-orang yang ada disitu,” kata Emrus saat dihubungi.

“DPC harus mewawancarai semua pihak yang ada di lokasi itu, kan ada beberapa orang yang ikut jadi dari beberapa keterangan itu bisa menjadi fakta, atau keterangan dari mereka menjadi data. Tapi prinsipnya, kita harus menghargai asas praduga tak bersalah,” sambungnya.

Menurut Pakar Komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH) itu, dalam penelusuran kebenaran kasus ini, Emrus mengimbau agar pihak-pihak terkait menghindari kepentingan-kepentingan tertentu. Atau, lanjut Emrus, penyeledikan baiknya dilakukan oleh pihak Pengadilan.

“Tapi kalau memang harus ditelusuri lebih jauh dan menghindari kepentingan pihak-pihak tertentu, baiknya dilimpahkan saja ke Pengadilan untuk dilakukan penyeleidikan, atau diselesaikan secara internal. Jadi solusinya komunikasi internal partai,” sarannya.

Masalah video pesta Miras ini, kata Emrus, harus didalami sebaik mungkin dan berlangsung secara transparan. Namun, dalam kasus ini baiknya diselesaikan secara internal organisasi atau proses hukum.

“Jadi masalah ini harus didalami dengan baik lewat internal partai atau lewat pengadilan, agar semua terbuka secara transparan. Tetapi saya berpikir, dari dua pilihan proses hukum atau diselesaikan secara internal karena ini tidak terkait pihak luar, alangkah baiknya diselesaikan secara internal,” pungkasnya. (***)

Komentar