Komisi X DPR Setuju Empat Atlet Ini Dinaturalisasi

Jakarta – Empat atlet Warga Negara Asing (WNA) mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Keempatnya adalah atlet profesional yang telah dipertimbangkan oleh Pemerintah dan selanjutnya meminta persetujuan DPR RI menjadi WNI. Komisi X DPR diberi mandat membahas naturalisasi ini dari sisi kebutuhan prestasi olahraga nasional.

Pada Rapat Kerja Komisi X DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainuddin Amali, Kamis (22/10/2020) malam, terungkap, keempat atlet itu adalah tiga pebasket dan 1 pesepakbola. Semua Fraksi di Komisi X DPR RI menyetujui permohonan kewarganegaraan ini dengan harapan mampu meningkatkan prestasi olahraga nasional.

“Raker hari ini ini adalah pertimbangan naturalisasi atas nama Brandon Van Dorn Jawato atlet basket putra, Lester Prosper atlet basket putra, Kimberly Pierre Louis atlet basket putri, dan Marc Anthony Klok atlet sepak bola putra,” urai Agustin pada rapat yang dihadiri Anggota Komisi X DPR RI ssecara virtual tersebut. Dijelaskan kembali Agustin, Brandon merupakan pebasket berpaspor Amerika Serikat, namun berdarah Bali. Kini, ia bermain untuk Bali United Basketball.

Pebasket kedua adalah Lester yang telah berusia 31 tahun dan pernah mengikuti training camp bersama para pebasket NBA. Ia kini bergabung dengan klab basket Indonesia Patriot. Pebasket ketiga, Kimberly warga negara Kanada berusia 26 tahun. Karir profesionalnya pernah bermain di Hungaria dan Jerman. Bila sudah menjadi WNI, ia akan membela tim basket putri.

Dan nama naturalisasi lainnya adalah Klok yang berkewarganegaraan Belanda. Dia sudah memperkuat sejumlah klub sepakbola lokal, seperti Persija dan kini PSM Makassar. Berusia 27 tahun, Klok berposisi sebagai gelandang tengah. Keempat atlet ini sebetulnya sudah tak asing dengan dunia basket dan sepak bola di Tanah Air. Mereka sudah berbaur dengan para atlet lokal, sehingga adaptasinya juga tak sulit.

Dikemukakan Agustina, sebetulnya rapat pembahasan naturalisasi ini sudah tiga kali gagal. Pertama kali mestinya rapat dilakukan pada 2 Juli lalu, namun gagal. Lalu, pada 22 September dan 6 Oktober ternyata juga gagal. Baru kali ini rapat bisa dilakukan dengan dihadiri Ketua Umum Perbasi Danny Kosasih dan Plt Sekjen PSSI Yunus Nusi. Selain Komisi X DPR RI, pembahasan pertimbangan naturalisasi ini juga diserahkan kepada Komisi III DPR RI untuk mendapat pertimbangan dari sisi hukum.

Komentar