Lewat RUU Omnibus Law, Pemerintah Jadikan Masyarakat Intrepeneur

JAKARTA – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh Pemerintah dan DPR RI mendapat penolakan keras dari publik, terkhusus buruh Indonesia. Oenolakan atas RUU Omnibis Law ini dinilai wajar, tetapi bukan berarti RUU tersebut salah.

Pengamat Komunikasi Politik Emrus Sihombing mengatakan, dari ribua pasal yang disusun dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, terdapat 700 pasal dari 52 undang-undang yang mengatur tentang perizinan. Artinya, ada kemudahan bagi masyarakat Indomesia dalam.mengembangkan usaha mereka.

“Pemerintah sangat mengutamakan kesejahteraan masyarakatnya, mereka membuat aturan yang mengharuskan masyarakat Indonesia menjadi intepreneur, ini sangat luar biasa,” kata Emrus lewat sambungan telpon, Rabu (9/10).

Meski begitu, akademisi Universitas Pelita Harapan (UPH) tidak menyalahkan aksi protes yang dilakukan oleh kaum buruh Indonesia terhadap RUU Omnibus Law ini. Namun, Emrus menyarankan agar RUU ini tidak dilihat dari satu sisi, tetapi dilihat secara keseluruhan.

“Memang betul ada gelombang protes dari buruh Indonesia, tapi jangan hanya dilihat dari hal kecil, tapi lihat pada hal besar yang membawa keuntungan ekonomi untuk Indonesia,” ujarnya.

“Toh aturan yang dianggap menguntungkan pengusaha tidak seperti yang dibayangkan, Pemerintah tidak mungkin melepaskan tanggung jawab, akan ada pengawasan,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Emrus mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengintruksikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki untuk terus mengembangkan UMKM di Indonesia, terkhusus bagi karyawan yang terkenda Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

“Presiden harus mengintruksikan Menteri Teten untuk mengembangkan UMKM bagi para buruh yang kehilangan kerja, agar tercipta intrepeneur-intrepeneur baru di Indonesia,” tutup Emrus. (rht)

Komentar