JAKARTA – Video viral pesta minuman keras (Miras) Anggota DPRD Kota Baubau Fraksi PDIP Nur Aksa mulai mendapat titik terang, setelah Tim Penyelesaian Masalah (TPM) DPC PDIP telah merampungkan hasil investigas video pesta Miras tersebut.
Ketua Tim Penyelesaian Masalah, Rais Jaya Rachman mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan tugas yang diamanatkan oleh DPC PDIP Kota Baubau untuk menginvestigasi keterlibatan Nur Aksa dalam video pesta Miras yang menghebohkan publik.
Meski sudah merampungkan hasil investigasi, Rais mengakui pihaknya terlebih dahulu menyampaikan hasil kerjanya ke tingkat DPC. Selain itu, partai besutan Megawati Soekarno Putri ini belum mengeluarkan keputusan mengenai sanksi yang akan dijatuhkan.
“Mengenai kapan pengambilan keputusan itu kami belum tahu, karena tim harus menyerahkan dulu secara resmi hasil kerja kepada DPC PDIP Baubau,” kata Rais Rachman lewat pesan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (3/10).
Lanjut Rais Rachman, dalam AD/ART partai dijelaskan bahwa jika terjadi indikasi pelanggaran disiplin atau kode etik, maka partai wajib memberikan sanksi kepada anggotanya. Sanksi tersebut tergantung klasifikasi pelanggaran yang dilakukan.
Jika klasifikasi pelanggaran masuk katagori ringan mungkin cukup dengan surat teguran yang dikeluarkan melalui rapat pleno partai pada tingkatannya. Tapi jika klasifikasi pelanggarannya masuk katagori berat bisa sampai pada pencabutan hak keanggotaan.
“Tahapannya DPC yang harus mengusulkan ke DPP serta harus diketahui oleh tingkat DPD, atas dasar itu tentunya DPP akan mempelajari seluruh alasan termasuk pertimbangan dan saran bidang Kehormatan DPP dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.
Sementara itu, pengamat komunikasi politik Ujang Komarudin menjelaskan, dalam kasus pesta Miras yang melibatkan pejabat publik, terkhusus para politisi tidak mesti dibela karena hal tersebut dilarang, baik dalam aturan agama maupun aturan Pemerintah.
“Jangan sampai DPD PDIP membela sesuatu yang salah, dimana ketika orang minum dan mabuk bisa melakukan tindakan-tindakan lain gitu. Apalagi kalau dalam Islam itu sangat diharamkan, dan juga kalau dia non muslim itu sangat tidak dibenarkan .
Pemerintah juga melarang miras,” kata Ujang.
Untuk itu, sebagai kader partai penguasa harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, dan para pengurus partai tidak membela kadernya yang berbuat salah. Harusnya, kata Ujang, kader yang melakukan pelanggaran harus dibina.
“Dimana kebenarannya, jangan sampai DPD membela kadernya yang melakukan hal-hal tidak benar dengan pernyataan-pernyataan yang tidak benar. Harusnya kader itu didik dengan baik, bukan malah membela dengan menyampaikan pernyataan yang salah,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPD PDIP Sultra, La Ode Muhrim Bay mengatakan, aksi pesta Miras Nur Aksa yang viral lewat tiga potongan video pendek itu berlangsung bukan ditempat terbuka, atau ditempat umum, melainkan di ruang privasi. Atas alasan tersebut, Muhrim Bay menduga ada pihak-pihak yang coba mengambil keuntungan dalam kasus yang menjerat kader termudanya di legislatif itu.
“Memang jabatan sebagai wakil rakyat melekat 1×24 jam. Tapi, memangnya ada larangan bahwa anggota DPRD yang minum itu melakukan perbuatan tercela?,” tanya Muhrim Bae saat dihubungi wartawan kemarin, Senin (28/9). (***)







Komentar