Pemerintah Harus Intens Sosialisasi UU Omnibus Law Ke Publik

JAKARTA – Penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) masih mendapat penolakan dari publik. Untuk itu, Penerintah diharuskan perbanyak sosialisasi kepada masyarakat secara intens.

Pengamat Komunikasi Politik Jamiluddin Ritonga mengatakan, penolakan terhadap UU Omnibus Law ini tidak lepas dari misinformation. Secara umum, penolakan UU Omnibus Law ini terkait pada substansi UU.

“Jadi, sosialisasi lebih cocok bila ada pihak yang lebih tahu, dan di pihak lain ada yang kurang atau belum tahu. Bisa juga karena ada yang lebih tahu, sementara ada pihak yang belum cukup informasi,” kata Jamaluddin lewat keterangan tertulis, Selasa (27/10).

Dalam kondisi demikian, kata Jamaluddin, sosialisasi UU Omnibus Law dalam ketidaksetaraan dan satu arah, kiranya masih dapat diterima akal sehat. Pihak yang tidak tahu, akan lebih banyak mendengarkan celoteh dari pihak yang lebih tahu.

“Pihak yang tidak tahu atau kurang informasi juga, lumrah bila lebih banyak bertanya dalam sosialiaasi. Sementara pihak pemberi sosialisasi dengan sendirinya akan lebih banyak menjawab pertanyaan peserta sosialiasi,” ujarnya.

Dikatakan Akademisi Universitas Esa Unggul itu, penolakan terhadap UU Cipta kerja lebih disebabkan pada subtansi isinya. Karena itu, posisi penolak UU tersebut dengan Pemerintah setara. Kedua belah pihak sama-sama tahu, dan paham substansi UU Omnibus Law. Namun, mereka berbeda dalam melihat konsekuensi bila UU tersebut dilaksanakan.

“Contohnya, pihak Pemerintah sangat yakin UU Cipta Kerja akan dapat menarik investor sebanyak-banyaknya, sehingga dapat mengatasi pengangguran. Sementara pihak penolak melihat UU Cipta Kerja hanya menguntungkan investor, tapi tidak berpihak pada pekerja. Bahkan UU Cipta dinilai berpeluang merusak lingkungan,” ucapnya.

“Kondisi seperti itu tentu sosialisasi sangat tidak pas digunakan. Pihak-pihak yang merasa setara tentu tidak akan sudi dicekoki informasi  tentang UU Cipta Kerja, agar memahami alur pikir si pemberi sosialisasi,” sambungnya.

Untuk mengatasi perbedaan itu, kiranya komunikasi dua arah yang dialogis dinilai paling baik. Melalui dialog prinsif kesetaraan dapat dipenuhi, sehingga memberi ruang untuk masing-masing pihak menyamakan persepsi dari setiap perbedaan diantara mereka.

Melalui prinsif kesetaraan itu pula, pihak pemerintah dan pihak penolak UU Cipta Kerja dapat saling berbagi informasi untuk mencari kesepakatan bersama. Tentu saling berbagi informasi disini dalam situasi nyaman dan aman, tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

“Kalau prinsif ini dapat dilaksanakan dengan baik, maka gelombang demonstrasi menolak UU Cipta Kerja dapat diminimalkan. Pihak penolak UU akan merasa dimanusiakan dengan diberi ruang untuk berdialog dalam kesetaraan,” jelasnya.

“Tentu dialog itu akan produktif bila masing-masing pihak mau memberi, dan menerima dengan pikiran jernih. Hanya dengn begitu, peluang titik temu dapat diperoleh bagi pihak-pihak yang setara,” tutupnya.

Komentar