Pengamat Hukum: Yang Dituntut Buruh Itu Bukan Judicial Review

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyarankan agar pihak yang menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) digugat lewat konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan oleh Presiden tadi malam, Jumat (9/10) setelah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masa buruh, mahasiswa dan masyarakat yang berujung pada pengrusakan fasilitas Pemerintah.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Tata Negara Said Salahudin mengaku heran dengan seruan Presiden Jokowi yang menyatakan agar yang pihak tidak puas terhadap UU Ciptaker mengajukan ‘judicial review’ ke MK.

“Yang dituntut buruh, mahasiswa, dan elemen masyakat lain itu ‘legislative review’ atau ‘executive review’, bukan ‘judicial review’,” kata Said dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (10/10).

Menurut dia, pernyataan Presiden Jokowi ini seperti melepaskan tanggung jawab atas kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam mengesahkan produk UU Ciptaker ini. “Dengan cara seperti itu pemerintah seolah menjadikan MK sebagai keranjang sampah. Konstitusionalitas undang-undang dianggap hanya urusan MK, sementara DPR dan pemerintah bisa bebas menyimpangi konstitusi,” ucapnya.

Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) itu melanjutkan, sistem hukum Indonesia tidak mengatur demikian. Dalam membentuk undang-undang DPR dan Presiden harus tetap memperhatikan ketentuan UUD 1945 dan aspirasi rakyat.

“Nah, apa yang dituntut oleh buruh, mahasiswa, dan elemen masyakat pada aksi demonstrasi besar-besaran kemarin itu jelas, mereka meminta DPR dan Presiden sendiri yang membatalkan UU Ciptaker, bukan MK,” jelasnya.

“Jadi, jangan gurui mereka untuk melakukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Para pendemo itu bukan orang bodoh yang tidak mengerti prosedur pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi,” tambah Said.

Dipaparkan Said, elemen masyarakat itu turun ke jalan dalam rangka menuntut keinsafan DPR dan Presiden agar membatalkan sendiri UU Ciptaker yang merugikan rakyat banyak itu. Sedangkan soal MK itu urusan yang lain lagi. Tidak ada korelasinya dengan aksi mogok nasional para buruh dan unjuk rasa masyarakat luas.

“Masalahnya kan, pemerintah tidak memiliki sensitivitas terhadap tuntutan masyarakat itu, dan justru berlagak pilon dengan melempar permasalahan ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Dikatakannya, apa yang dituntut oleh para demonstran itu dalam teori hukum tata negara disebut dengan ‘legislative review’ atau pengujian produk legislasi oleh lembaga legislatif. Dalam hal ini DPR selaku legislator dan Presiden sebagai co-legislator.
Jadi, lanjut dia, UU Ciptaker diminta untuk dibatalkan sendiri oleh DPR dan Presiden sebagai lembaga yang membuat undang-undang tersebut.

“Bahwa ada problem waktu bagi DPR dan Presiden untuk membentuk undang-undang baru guna membatalkan UU Ciptaker, itu perkara lain. Yang penting bagi masyarakat adalah ada keinsafan dan jaminan dari kedua lembaga itu untuk membatalkan Omnibus Law,” terangnya.

Selain dari pada itu, tambah dia, ada pula tuntutan dari para pengunjuk rasa agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) supaya UU Ciptaker bisa dibatalkan dalam waktu yang lebih cepat.

“Aspirasi rakyat itu disebut dengan proses ‘executive review’ atau peninjauan kembali perangkat hukum oleh badan pemerintah. Dan Presiden punya kewenangan itu,” katanya.
Jadi, tambah dia, sangatlah jelas yang dituntut oleh masyarakat kepada DPR dan Presiden adalah proses ‘legislative review’ atau ‘executive review’, bukan ‘judicial review’ atau pengujian produk hukum oleh lembaga peradilan.

Dia menegaskan, proses ‘judicial review’ di Mahkamah Konstitusi bukan satu-satunya cara untuk mengubah atau membatalkan undang-undang. “Jika DPR dan Presiden memiliki kepekaan dan pro-aktif terhadap aspirasi rakyat, semestinya tuntutan masyarakat itu mereka selesaikan sendiri. Bukan malah dilempar ke lembaga lain,” tutup Said. (***)

Komentar