Perludem Harap Evaluasi Tahapan Pilkada Terus Dilakukan

JAKARTA – Pemerintah, DPR dan KPU telah memutuskan untuk melangsungkan Pilkada serentak 2020 pada bulan Desember nanti, meski berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Guna menyukseskan pagelaran pesta rakyat lima tahunan ini, Pemerintah lantas mengeluarkan regulasi baru terkait dengan penanganan Covid-19 dalam Pemilu.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pilkada serentak harus bersikap responsif saat pandemi Covid-19 masih terus berlangsung. Menurut Titi, sikap tersebut sangat dibutuhkan karena tantangan yang dihadapi cukup berat, sebab Pilkada harus digelar dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Harus ada sikap responsif untuk menjawab kebutuhan yang ada, khususnya terkait ketersediaan regulasi yang memadai, Perppu sekalipun,” kata Titi di Jakarta, Kamis (22/10).

Selain harus responsif, Titi meminta Pemerintah dan pihak penyelenggara Pemilu harus terus melakukan evaluasi, apakah Pilkada 2020 tetap benar-benar bisa dijalankan di tengah pandemi, atau harus ditunda untuk mengantisipasi penyebaran Covid- 19. “Simulasi pungut atau hitung harus terus dilakukan untuk memotret secara utuh, detail teknis pelaksanaan pemilihan dengan protokol kesehatan,” jelasnya.

Titi mengingatkan, dampak pemilihan kepala daerah yang tetap harus digelar dalam kondisi pandemi Covid-19 semakin berat, rumit, kompleks, dan mahal sebagai dampak penyesuaian tata cara, prosedur dan mekanisme pengelolaan pemilihan selaras dengan protokol kesehatan.

“Terjadi adaptasi dan transformasi metode kampanye. Diarahkan agar dilakukan secara virtual/daring atau via media sosial.” ujarnya.

Kemudian, akses pemilih pada sumber informasi pemilihan (terkait proses dan kontestan) menjadi lebih terbatas atau tidak sebanyak sebelumnya. Ruang gerak dan interaksi peserta dan pemilih lebih terbatas. Dan yang krusial lanjut dia yakni ada risiko terhadap kesehatan dan keselamatan warga negara.

Komentar