Puluhan Ribu Buruh Ancam Demo Senin Besok Di Depan Istana dan MK

JAKARTA – Undang-Undang (UU) omnibus law cipta kerja sudah direview oleh Sekretaris Negara (Sekneg), dan kabarnya tinggal di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Diketahui, jika UU Ciptaker ini sudah ditandatangani maka UU tersebut sudah memiliki nomor.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan melakukan aksi serentak nasional untuk menolak UU Ciptaker. Dikatakan Said Iqbal, demo akan berlangsung di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan depan Istana Presiden pada 2 November besok dengan puluhan ribu massa.

“Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin,” kata Said dalam keterangannya, Senin (26/10).

Menurut Said Iqbal, kabar yang diterima Presiden Jokowi akan menandatangani UU Ciptaker dan nomornya pada 28 Oktober besok. Sementara ditanggal 29 – 31 Oktober ada libur panjang, hingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke MK pada 2 November 2020.

Dijelaskan Said Iqbal, saat penyerahan berkas judicial review, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar MK membatalkan UU Ciptaker, dan meminta Presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU itu. 

“Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 propinsi dan 200 kab/kota, yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh,” sebut Said.

Lebih jauh dia, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada 9 – 10 November yang diikuti ratusan ribu buruh, dengan tuntutan DPR harus melakukan pencabutan UU Ciptaker melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP.

Selain meminta pencabutan UU Ciptaker, dalam aksi pada 9-10 November 2020 juga akan disampaikan tuntutan buruh lainnya yaitu meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021. 

Aksi nasional tersebut, kata Said Iqbal, serempak dilakukan di 24 propinsi dan melibatkan 200 kab/kota, antara lain: Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

“Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan ‘non violence’. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib,” pungkasnya.

Komentar