JAKARTA – Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara (Butur) Burhanuddin sebagai Plh Bupati Butur menggantikan Ramadio dinilai tidak tepat.
Pasalnya, alasan Kemendagri berhentikan Plh Bupati Butur sebelumnya lantaran tersandung kasus hukum, dan menunjuk Burhanuddin sebagai Plh Bupati Butor. Sementara Burhanuddin sendiri diketahui kasus hukumnya hingga kini belum jelas ujungnya, setelah dirinya bersama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dilarang bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2016 akibat terlibat dalam tindakan korupsi.
Menariknya, selain menjabat sebagai Plh Bupati Butur, Burhanuddin juga merangkap jabatan sebagai Pj. Sekda Butur saat ini dan juga memiliki jabatan tetap sebagai staf ahli Gubernur Sultra, Ali Mazi di Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Menanggapi pengangkatan Burhanuddin sebagai Plh Bupati Butur, pengamat politik Ujang Komarudin menilai, jika dari sisi aturan bisa saja diangkat sebagai pejabat meski tersandung kasus hukum. Namun, dalam etika politik harus dijaga, karena yang bersangkutan adalah pimpinan tertinggi di satu daerah, dan pimpinan itu sedang bermasalah.
“Kalau dari aturan normatif, bisa. Cuman, persoalan adalah etika politik yang harus dijaga, masa iya orang berkuasa, pucuk pimpinan yang tertinggi di suatu daerah itu memiliki kasus, itukan lucu,” kata Ujang saat sihubungi, Jumat (2/10).
Menurut akademisi Universitas Al-Azzhar Jakarta ini, seorang pimpinan daerah harus menjadi contoh bagi rakyatnya, serta memiliki visi ke depan yanh jelas. Dan hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang bersih dan berintegritas.
“Bukankah seorang pimpinan itu, Plh Bupati disuatu daerah harus menjadi contoh bagi rakyat, harus bisa menggerakan ekonomi dan sebagainya. itu kan harus orang-orang yang bersih, orang-orang yang berintegritas, orang yang memiliki visi ke depan,” ucapnya.
“Nah kalau orang yang di Plh itu adalah berkasus, lalu yang menggantikannya berkasus, apa bedanya?,” sambungnya.
Lebih jauh Ujang, penunjukan Plh Bupati Butur yang baru untuk menggantikan Plh sebelumnya karena tersandung kasus hukum tidak ada bedanya, karena keduanya masih berstatus yang sama, dimana Ramadio sedang dalam persidangan dan Burhanuddin belum jelas kasusnya setelah dicekal oleh KPK akibat ketelibatannya dalam tundakan korupsi bersama Nur Alam.
“Jangan-jangan disitu ada like and dislike ya kan. Sejatinya adalah cari lagi orang yang tidak berkasus, agar tidak tersandera dengan kasusnya itu. Sehingga daerah itu bisa maju, kalau plh Bupati tersandera memiliki kasus yang belum tuntas, misalkan di KPK atau di lain ini menjadi problem persoalan,” jelas Ujang.
“Nah itu kita mengingatkan bersama ke Mendagri untuk mengganti dong, walaupun memang secara aturan normatif sah-sah saja, bisa saja tapi kan dalam konteks bernegara itu kan tidak begitu, kita ingin hadirkan pemimpin dalam konteks defenitiv maupun plh yang bersih, baik, berintegritas sehingga bisa membangun daerah,” pungkasnya. (***)
Komentar