Akhirnya Rey Utami Bebas dari Penjara

LIPUTAN.CO.ID– Presenter Rey Utami telah resmi mengakhiri masa hukumannya terkait kasus video ‘ikan asin’ yang menjeratnya dengan sang suami Poblo Putera Benua. Rey Utami telah bebas sejak 8 November 2020 kemarin.

Rey bebas berdasarkan petikan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020 atas nama RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan.

Sementara itu, dikutip Liputan.co.id dari akun Instagram Rey Utami, @reyutami, ibu satu anak ini menjelaskan bahwa dirinya belum bersedia memberikan komentar kepada awak media.

Seperti diketahui, kabar berhembus jika rumah tangga Rey Utami dan Poblo retak. “Hi teman-teman netizen dan rekan-rekan pers, mohon maaf ya, saat ini aku belum bisa menanggapi semua pertanyaan dan belum bisa memenuhi undangan kalian,” ujar Rey Utami, Kamis (12/11).

Rey mengatakan, saat ini dia ingin fokus menenangkan pikiran setelah resmi bebas dari penjara, serta melepas rindu dengan sang buah hatinya.

“Dikarenakan aku lagi menenangkan diri dulu dan melepas rindu dengan Aaron (anakku). Insyaallah dalam waktu dekat aku bisa menanggapi teman-teman ya, terima kasih atas supportnya,” kata Rey Utami.

Terakhir, perempuan yang sempat bermasalah dengan Fairuz Arafiq ini pun mengucapkan rasa terima kasihnya untuk para awak media yang sudah lama memberikan dukungan.

“Terima kasih banyak ya atas support teman-teman pers. Semoga Allah senantiasa memberikan berkah yang berlimpah kepada kita semua. Aamin,” pungkasnya

Dalam unggahan tersebut, Rey pun memilih untuk mematikan kolom komentar Instagramnya.

Sementara itu Pablo Benua dan Galih Ginanjar yang terlibat dalam kasus yang sama, masih mendekam di penjara sampai masa hukumannya selesai dijalankan.(atoli) 

Komentar