JAKARTA – Seorang prajurit TNI, Kopda A dijatuhi sanksi lantaran diduga tak disiplin saat melakukan pengamanan kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Saat bertugas, kopda A mengucapkan ‘kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab’. Pejabat sementara (Pjs) Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengatakan, ucapan itu dianggap melanggar aturan dan bertentangan dengan Pasal 8 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014.
Pernyataan Kopda A itu disampaikannya melalui video yang viral di media sosial. Menurut Refki, dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Kopda A terkena sanksi, lantaran ia ditugaskan untuk menjaga objek vital, bukan malah berteriak menjaga kedatangan Rizieq tersebut yang tiba di Indonesia pada Selasa, usai tinggal di Makkah, Arab Saudi sejak April 2017.
“Akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” kata Refki dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/11).
Video itu direkam saat perjalanan ke Bandara Soekarno Hatta untuk melakukan pengamanan menjelang pulangnya Habib Rizieq. Kopda A berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya.
“Sekiranya pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, yang bersangkutan mengambil/merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta,” ungkapnya.
Dalam video berdurasi 17 detik itu tampak prajurit TNI sedang duduk di bagian belakang truk. Perekam video, yang diketahui adalah Kopda A mengatakan, ‘on the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Takbir, Allahuakbar!’







Komentar