Jazilul Sebut Tiga Komjen Ini Calon Kapolri, Masuk Boy Rafli Amar

Jakarta – Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mengatakan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. DPR RI menurutnya, lebih dalam kapasitas memberikan persetujuan saja.

Hal tersebut dikatakan Jazilul saat menjadi narasumber bersama Anggota Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsim dalam Dialektika Demokrasi bertajuk “Siapa Calon Kapolri Pilihan Jokowi”, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

“Januari 2021 nanti masa jabatan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis akan berakhir. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, maka pemberhentian dan pengangkatan Kapolri adalah kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR,” kata Jazilul.

Persetujuan DPR terhadap calon Kapolri yang diusulkan Presiden lanjutnya, tanpa melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan. “Pemberhentian dan pengangkatan Kapolri tak perlu uji kepatutan dan kelayakan di DPR, karena sudah jadi hak proregatif Presiden,” tegasnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memprediksi, Presiden akan mengusulkan satu nama calon Kapolri ke DPR nanti setelah Pilkada serentak selesai pada 9 Desember.

“Kecuali Presiden menganggap ada kebutuhan mendesak, maka Presiden bisa menunjuk Pelaksana tugas Kapolri dan dimintakan persetujuan DPR. Tapi dugaan saya kebutuhan mendesak itu tidak akan terjadi,” tegasnya.

Terkait dengan persetujuan DPR terhadap calon Kapolri yang diusulkan Presiden, juga ada batas waktunya. “Jika dalam waktu 20 hari tidak ada jawaban DPR terhadap usulan calon Kapolri, maka dianggap DPR menerima,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dalam Pasal 6 Ayat 11 UU tentang Kepolisian tidak diatur kriteria khusus tentang calon Kapolri. “Yang ada cuma guiden, yaitu perwira aktif yang ada saat itu. Kalau dilihat kondisi sekarang, ada sekitar 15 orang perwira tinggi bintang tiga dan dua senior Polri. Tiga diantaranya adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar. “Tiga Komisaris Jenderal itu masuk calon Kapolri saya kira,” ungkap Jazilul.

Wakil Ketua MPR itu menegaskan, semua perwira tinggi aktif di Kepolisian itu cukup baik. “Karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 yang belum tentu kapan akan berakhirnya, maka dibutuhkan calon Kapolri yang bijak dalam bertindak,” ujarnya.

Terakhir, Jazilul mengingatkan para calon Kapolri hendaknya sudah selesai dengan dirinya dan tidak “cari-cari” lagi. “Apalagi dengan kebutuhan finansial, harusnya benar-benar sudah selesai, sehingga dia dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan perintah undang-undang,” imbuhnya.

Sesuai Tantangan Zaman
Sedangkan Anggota Kompolnas Yusuf Warsim menambahkan, sesuai dengan kewenangannya, maka Kompolnas akan mengusulkan calon Kapolri kepada Presiden sesuai dengan tantangan zaman antara lain harus punya kapasitas memadai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Perwira tinggi aktif yang bisa menjawab tantangan itulah nantinya diusulkan Kompolnas untuk jadi Kapolri kepada Presiden. Calon Kapolri usulan Kompolnas harus betul-betul sudah terjamin, sehingga nantinya tidak mendapat penolakan dari DPR. Ini nanti yang akan digali informasinya dari berbagai senior Polri dan masyarakat melalui berbagai media komunikasi dan media sosial,” ujar Yusuf.

Kalau terjadi penolakan calon Kapolri oleh DPR kata Yusuf, ini pukulan terberat bagi Kompolnas. “Makanya Kompolnas harus bekerja keras mencari calon Kapolri yang dinilai mampu menjawab tantangan zaman.

“Kapolri saat ini harus berbasis pelayanan. Yang namanya pelayanan tidak mengenal kawan atau lawan politik. Polisi demokratik memang tidak mengenal kawan atau lawan politik. Semua harus dilayani dan diperlakukan sama di depan hukum,” ujarnya.

Komentar