Kunjungi Pusat Data AHU, Menkumham Paparkan Kelebihan UU Omnibus Law

JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa kebijakan dalam percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, setelah dihantam pandemi Covid-19 sejak awal 2020.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Batam, dan mengunjungi pusat data center Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dibangun oleh Cipta Pirmindo Abadi. 

Menurut Yasona, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah strategis dalam mendorong kemudahan berusaha (ease of doing business) melalui pembenahan regulasi, diantaranya revisi terhadap Undang Undang Kepailitan, Undang Undang Perseroan Terbatas, kemudahan memperoleh kredit (getting credit), perdagangan lintas batas  (trading across border) dan penyederhanaan proses perizinan.

“Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi, Pemerintah telah mengundangkan  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 lalu,” ucapnya dalam kunjungannya di Batam (11/11).

Undang-Undang Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law, Kata Yasonna, diharapkan akan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi melalui berbagai kemudahan dalam berusaha (Starting business), terutama dengan adanya Perseroan Perorangan yang merupakan terobosan untuk memberikan kemudahan bagi UMK dalam mendirikan perusahaan yang berbadan hukum.

“Perseroan Perorangan ini didirikan dengan cara yang sangat sederhana yakni Pendirinya hanya satu orang dan cukup dengan pernyataan pendirian, yang kemudian didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tidak memerlukan pengumuman dalam tambahan Berita Negara,” tutur dia. 

Demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, Perseroan Perorangan Lanjut Politisi PDIP,  Jajaran kementeriannya akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menyediakan format laporan keuangan perusahaan perorangan yang sangat sederhana dan tersedia dalam laman www.ahu.go.id.  

“Melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat baik pada tingkat pusat maupun daerah dan memberikan kemudahan dalam berusaha terutama bagi sektor UMK,” ucap dia. 

Dengan adanya entitas baru sebagai badan hukum yang menjalankan aktifitas usaha, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability, pelaku usaha dapat membentuk Perseroan Terbatas yang pendirinya cukup 1 orang sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja yang mengamandemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Untuk menunjang hal tersebut Lanjut Yasonna, kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait modal dasar perseroan dan perseroan yang memenuhi kriteria UMK sebagai peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.  Materi muatan yang akan diatur dalam RPP ini diharapkan dapat mendongkrak semangat para pelaku usaha atau calon pelaku usaha untuk mengembangkan atau memulai usahanya. (***)

Komentar