Jakarta – Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) Komisi I DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, Rabu (11/11/20290), berhasil menyelesaikan pembahasan hingga Daftar Inventaris Masalah (DIM) ke-12.
“Kita sudah berhasil menyelesaikan 12 DIM. Selanjutnya hari Rabu, pekan depan kita akan membahas lagi (Dim selanjutnya),” kata Kharis, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap, pada rapat-rapat Panja RUU PDP selanjutnya akan bisa lebih banyak lagi DIM yang dapat diselesaikan pembahasannya secara baik, sehingga RUU Perlindungan Data Pribadi diharapkan dapat menjadi suatu regulasi yang kuat dan komprehensif dalam mengatur data pribadi, baik didalam negeri maupun lintas batas negara.
“RUU PDP juga akan memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan, keamanan dan pertahanan negara, serta perlindungan data pribadi milik warga negara Indonesia di manapun data pribadi tersebut berada,” tegasnya.
Dia jelaskan, perlindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat, serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.
“Oleh karena itu perlu landasan hukum yang mengatur perlindungan untuk memberikan keamanan atas data pribadi berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,” imbuhnya.







Komentar