Jakarta – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mendorong penetapan e-voting sebagai metode pemungutan suara dalam sistem Pemilu di Indonesia. Meski tidak mungkin diterapkan dalam Pilkada 2020 karena tahapannya sudah berjalan, namun sangat mungkin diterapkan untuk Pemilu berikutnya.
Sejauh ini, kata Guspardi, e-voting memang sudah ada dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengakomodirnya melalui pasal 85 ayat 1 hurup b, yang menjelaskan pemberian suara untuk pemilihan (Pilkada) juga dapat dilakukan dengan cara memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik. Pelaksanaan e-voting sudah digunakan di Indonesia dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di beberapa daerah, seperti di desa Gladagsari dan 69 desa lainya di Boyolali, Jawa Tengah dan 14 desa di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Namun, penerapan e-voting secara nasional tidak bisa serta-merta diterapkan di seluruh daerah di Indonesia. Disamping masalah tekhnologi, pelaksanaan e-voting, harus mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah. Secara bertahap mungkin bisa dilaksanakan, dan tergantung kesiapan daerah masing-masing,” ujar Guspardi, saat dihubungi wartawan, Kamis (12/11/2020).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menjelaskan bahwa beberapa negara di dunia memang telah menerapkan e-voting seperti Estonia, Canada, India dan Philipina. “Tetapi ada juga negara yang malah meninggalkan sistem e-voting dan berbalik lagi memakai sistem konvensional yaitu negara Jerman dan Belanda,” ungkapnya.
Untuk itu penerapan e-voting dalam skala nasional di Indonesia ujarnya, perlu kajian yang komprehensif dan seksama. Sebelum penerapan e-voting seharusnya pemerintah dan penyelenggara Pemilu dapat memastikan infrastruktur, tekhnologi dan SDM benar-benar sudah siap, agar tujuan peningkatan kualitas pemilu yang demokratis, dan juga efisien dapat tercapai. Menjamin akuntabilitas dan transparansi Pemilu serta dapat meminimalisir dan meredam berbagai potensi kericuhan dan praktek-praktek kecurangan.
“Secara kesiapan teknologi, Indonesia cukup mampu menerapkan e-voting. Terbuka juga peluang untuk bekerjasama dengan BPPT, PT Inti dalam menyiapkan perangkat software dan hardware-nya dengan melibatkan Ditjen Dukcapil Kemendagri atau setidaknya mengadopsi teknologi mereka,” kata Anggota Baleg DPR itu.
Untuk diketahui, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah memiliki teknologi pindai (scan) wajah (face recognition/FR) yang bisa mengidentifikasi seseorang. Hasil scan tersebut berupa data Nama, NIK, dan alamat tinggal yang bersangkutan.
Sistem ini wujud pemutakhiran basis data Dukcapil mengenai identitas setiap WNI dimana satu orang WNI hanya bisa mempunyai satu identitas kependudukan berdasarkan NIK/Nomor Induk Kependudukan. Dalam istilah populer disebut sebagai Single Identity Number.







Komentar