PPP Sarankan Mendagri Tekan Pemda Buat Taat Protkes Gunakan DAU dan DAK

JAKARTA – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, soal pencopotan kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan (Protkes) dinilai kontroversi oleh politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.

Menurut Arsul Sani, terbitnya Instruksi Menteri yang dikeluarkan oleh Mendagri sangat kontroversial. Bahkan, Wakil Ketua MPR RI itu  beranggapan jika Tito Karnavian terlalu bersemangat dalam Instruksi Menteri tersebut.

“Pak Mendagri @Kemendagri_RI “kelewat semangat” soal pemberhentian kepala daerah ini, sehingga malah kontroversial,” kata Arsul Sani di akun Twitter @arsul_sani, Sabtu (21/11)

Padahal, kata dia, instrumen Pemerintah Pusat lainnya masih banyak yang bisa digunakan untuk pastikan daerah taat terhadap kebijakan penanggulan Covid-19.

“Seperti mengaitkan dengan DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus),” tambahnya di Tweet yang sama.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang memuat ketentuan kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Instruksi Mendagri tersebut dikeluarkan sebagai respons atas perintah Presiden Joko Widodo yang meminta konsistensi kepatuhan protokol Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

Komentar