Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Profesor Ainun Na’im mengatakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bukan kewajiban, tapi opsi. Sebagai opsi menurut Ainun, PTM bisa dipilih apabila semua persyaratan sudah dipenuhi oleh sekolah antara lain izin dari Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah setempat.
“Kalau persyaratan tidak terpenuhi, sekolah juga punya kewenangan menolak. Tapi yang lebih menentukan adalah izin tertulis dari orang tua atau wali murid,” kata Ainun, secara virtual, dalam Diskusi “Pro-kontra Sekolah Tatap Muka di Tengah Pandemi”, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Kalau orang tua murid tidak mengizinkan tegasnya, maka anaknya tetap dapat belajar dari rumah.
Menurut Ainun, opsi PTM muncul untuk mengurang kerugian peserta didik karena PJJ terbukti tidak bisa menggantikan peran guru dalam proses belajar mengajar.
“PTM bisa dilaksanakan dengan cara bergiliran di antara siswa yang masuk dengan tetap menjaga secara ketat kesehatan murid,” imbuhnya.







Komentar