JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai, langkah aparat kepolisian menembak mati enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek sesuai dengan SOP dan koridor hukum.
“Dalam hal ini, menurut saya polisi udah sesuai SOP dan hukum, karena kan memang kalau diserang, maka polisi wajib membela diri untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Ini ada undang-undangnya dan dalam aturan juga dibenarkan,” kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/12).
Dikatakan Sahroni, barang-barang berupa alat bukti senjata tajam juga berhasil ditemukan, sehingga saat ini, sudah selayaknya masyarakat menunggu keterangan dan bukti-bukti selanjutnya.
“Kan bukti berupa senjata tajamnya juga berhasil ditemukan, jadi ya udah kita tunggu aja keterangan lebih lanjut dari Polda Metro. Saya yakin polisi juga masih mempersiapkan dan akan melengkapinya,” ucap Sahroni.
Meski begitu, jika memang terbukti ditemukan kejanggalan maupun pelanggaran HAM, yang tidak sesuai pada tempatnya, maka sebagai pimpinan Komisi III, pihaknya akan proaktif membongkar berbagai dugaan yang muncul.
“Kami juga di Komisi III akan terus mengawal kasus ini. Memang semua pihak berhak berkumpul dan berorganisasi, namun apabila sudah meresahkan negara apa lagi menyentuh hal-hal kriminal, maka tetap harus ada tindakan agar aturan hukum tetap berlaku,” jelasnya.
Diketahui, peristiwa penembakan terhadap enam dari sepuluh pengikut Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, terjadi pada Senin (7/12) dini hari di ruas Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Dalam kejadian itu, enam orang tewas ditembak polisi dan empat lainnya melarikan diri.







Komentar