Warga Ramai-ramai Serahkan Bukti Dugaan Pelanggaran Pilkada Kalsel

Jakarta – Tim Hukum pasangan Profesor Denny Indrayana-Difriadi Darjad mendapat amunisi baru dalam laporan sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Amunisi baru berupa sejumlah bukti dugaan pelanggaran dalam Pilkada Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 9 Desember lalu.

Berbagai bukti dugaan pelanggaran tersebut didapatkan dari laporan ratusan warga ke posko pemenangan Denny Indrayana-Difri di berbagai daerah.

Anggota Tim Hukum Haji Denny-Difri, Isrof Parhani kepada wartawan mengatakan data dan fakta baru tersebut tersebar dari 13 kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.

“Data tersebut segera kami kirimkan ke Jakarta, untuk melengkapi berkas atau bukti tambahan yang sebelumnya sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Isrof Parhani dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (27/12).

Disebutkan, banyaknya laporan yang disampaikan masyarakat tersebut menjadi tambahan amunisi baru bagi pasangan Denny Indrayana-Difri.

“Kami sangat bangga dengan antusiasme laporan masyarakat, terutama yang merasa suara mereka dirampas oleh pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan Pilkada Kalsel lalu, kami akan jadikan bukti tambahan, selain 177 bukti yang sebelumnya sudah disampaikan ke MK,” imbuhnya.

Sebelumnya, Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana menyampaikan beberapa bukti pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhiddin (Sabirin-Mu) melalui tayangan video di akun media sosialnya.

Dalam video berdurasi 6 menit 22 detik tersebut, Denny Indrayana memperlihatkan berbagai bukti seperti berbagai Paket bantuan Covid-19 yang berisi alat peraga kampanye atau gambar Sahbirin Noor atau Paman Birin.

“Melalui pembagian bakul purun tersebut, calon gubernur petahan H Sahbirin Noor sebagai gubernur petahana telah melanggar Pasal 71 ayat 5 tentang larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon,” kata Denny.

Padahal lanjut Denny, aturannya sudah jelas dan bahkan Mendagri Tito Karnavian telah menegaskan larangan bagi kepala daerah petahana menggunakan bantuan sosial untuk kampanye, bahkan selain sanksi administratif juga sanksi berupa didiskualifikasi.

Dalam video tersebut juga diperlihatkan proses pembuatan paket sembako berupa menakar beras yang dimasukkan ke dalam kantong/karung plastik bergambar Sahbirin Noor. Diduga kegiatan itu dilakukan di sebuah kantor milik Pemprov Kalsel dengan melibatkan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN).

Denny menguraikan, ada bantuan dari petahana yang diduga menyalahgunakan dana Covid-19.

“Nah, ini ada bantuan sosial dana Covid-19, ini bakulnya, ada menggunakan identitas petahana Sahbirin Noor dikenal Paman Birin dan di dalamnya salah satu sembakonya adalah beras, lihat identitasnya, ada gambar Sahbirin Noor. Kalau dibandingkan dengan alat peraga kampanye, nyaris identik hanya tutup kepala saja yang berbeda warnanya. Di sini hijau, di kertas suara krem keemasan, ada nama Paman Birin dan ada tagline Bergerak. Ini semua jelas-jelas menunjukkan bahwa Bansos Covid-19 disalahgunakan untuk kampanye oleh petahana Sahbirin Noor, karena itu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat 5, pelanggaran dana Covid-19 untuk kampanye semacam itu, sanksinya pembatalan sebagai pasangan calon,” tegas Denny.

Denny menyebutkan, Bawaslu Kalimantan Selatan harusnya menindak tegas pelanggaran tersebut dan mendiskualifikasi pasangan Sahbirin Noor-Muhiddin.

“Tetapi karena satu dan lain hal, berbeda dengan daerah lain dimana Bawaslu-nya di daerah lain yang mendiskualifikasi pasangan calon dana Bansos Covid-19. Karenanya kami meminta keadilan konstitusional ke Mahkamah Konstitusi. Kami berkeyakinan optimis, dengan penuh harapan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi akan melihat ini dengan kaca mata keadilan, kejujuran dan mata hati sehingga penyalahgunaan Bansos Covid-19 sebagai bahan kampanye petahana Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan ini, memang seharusnya ditegakan aturan mainnya, yaitu membatalkan pasangan calon Sahbirin Noor-Muhiddin dan menetapkan Pasangan Haji Denny-Difriadi sebagai pemenang Pilkada kalsel 2020,” jelas Wamenkum HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.

 

Komentar