Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim segera menyelesaikan masalah guru dan tenaga kependidikan honorer.
“Secara sistematis harus diselesaikan, pendidikan kita tidak akan jalan bila masalah guru masih berlarut,” kata Fikri, di kepada Mendikbud Nadiem Makarim, saat rapat kerja dengan Komisi X, yang digelar virtual, Rabu (20/1/2021).
Menurut Fikri, guru merupakan pilar pendidikan yang menopang sistem pendidikan nasional, sehingga negara harusnya berhutang atas jasa para guru. “Faktanya, negara telah memanfaatkan tenaga honorer untuk pendidikan, namun tidak diperhatikan nasibnya, dan sekarang ketika mereka menuntut status, pemerintah mengulur terus,” ungkapnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, sesungguhnya bila mau diringkas, problem pendidikan di Indonesia hanya dua macam, yaitu guru dan sarana prasana pendidikan.
Isu terkait guru, lanjut FIkri, akan terus ramai karena jumlahnya yang sangat banyak belum terselesaikan hingga sekarang. “Dari beberapa RDP di Komisi X, permasalahan guru harus selesai, terutama di sekolah negeri, karena merupakan tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.
Fikri juga mengingatkan, penyelesaian guru juga harus mencakup satuan pendidikan swasta, di mana ada status guru tetap (yayasan) dan tidak tetap yang jumlahnya jauh lebih banyak. “Jadi tidak boleh ada satu pun guru di negeri ini yang tidak jelas statusnya, kesejahteraannya, dan jaminan sosialnya,” pungkas dia.
Pada kesempatan yang sama, Mendikbud Nadiem menjawab bahwa tidak memungkinan secara undang-undang untuk mengangkat honorer menjadi PPPK tanpa seleksi. “Mengangkat ASN tidak mungkin tanpa seleksi, kita harus mematuhi UU ASN, karena tidak hanya melanggar UU, tapi juga melanggar etika kita kepada murid-murid, untuk mendapatkan kompetensi minimum dari kualitas gurunya,” kata Nadiem.
Di sisi lain, Nadiem juga merespon perihal bagaimana memprioritaskan guru honorer yang sudah punya pengalaman lebih lama. Dia menyatakan, pada seleksi khusus untuk honorer diberikan dua keistimewaan. “Pertama, kami beri kesempatan hingga tiga kali tes untuk mencoba, dan juga kami memberi modul-modul belajar untuk dipelajari agar bisa lulus tes,” jelasnya.
Dengan perlakuan khusus tersebut imbuh Nadiem, sehingga standar minimum tersebut semua bisa diangkat menjadi PPPK. Namun, tidak berarti kita memberikan tes, kemudian dibiarkan saja hukum alam mengambil alih,” kata dia.
Menurut Nadiem, kunci untuk lulus pada tes seleksi PPPK adalah bukan pada kompetensi, tapi kemauan para guru honorer untuk mempelajari materi yang harus ia kuasai. “Jadi benar-benar tergantung pada motivasinya. Bahwa motivasi untuk belajar menjadi satu-satunya yang terpenting untuk guru, dan itu adalah hak dari setiap murid kita. Bahwa guru mau bekerja keras untuk mempelajari apa kompetensi yang diharapkan dari sistem Pendidikan untuk menjaga kualitas anak,” pungkasnya.







Komentar