Perampingan Perda, DPRD Tomohon Konsultasi dengan DPD RI

Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menerima Delegasi DPRD Kota Tomohon Sulawesi Utara dalam rangka Konsultasi materi Perampingan dan Penyederhanaan Peraturan-Peraturan Daerah. Delegasi DPRD Tumohon diterima di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Ditegaskan Nono, sebagai representasi wilayah atau sebagai perwakilan daerah, DPD RI akan terus malakukan upaya menjalankan peran konstitusi dengan maksimal sesuai UUD NRI 1945 pasal 22D dan Undang-Undang MD3.

“Pada saat ini kerja sama legislasi antara DPD RI dan DPR RI semakin baik, proses inisiasi RUU terus dilakukan secara tripartit antara DPR, DPD dan Pemerintah. Berkaitan dengan Covid-19 yang terdampak adalah kesehatan dan ekonomi juga terkait ketahanan pangan, kami juga mendorong semua permasalahan itu dengan rapat kerja dengan kementerian terkait dengan alat kelengkapan DPD RI,” ujar Nono, dalam rapat konsultasi tersebut.

Pada saat yang sama, Senator Kaltara Marthin Billa menambahkan, melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI sudah menerima surat konsultasi yang akan menjadi pegangan menyangkut pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda di Indonesia. DPD RI akan merekomendasikan kepada DPR RI dan Presiden untuk menata ulang kebijakan penanganan Covid-19 secara komprehensif tersendiri agar daerah dapat menyusun perda disesuaikan terkait penanganan Covid-19 di daerahnya. BULD juga sudah melakukan rapat kerja dengan Kementerian terkait dalam menyerap aspirasi, seberapa jauh daerah sudah membuat perda terkait penanganan Covid-19 terutama saat ini terkait pemulihan ekonomi.

“Pelaksanaan evaluasi Ranperda dan Perda yang dilakukan DPD RI ini dalam rangka harmonisasi legislasi pusat dan daerah. Terkait perampingan dan penyederhanaan kami beranggapan suatu peraturan harus memperhatikan asas pembentukan peraturan perundangan. Jadi tidak peraturan tidak hanya konheren tapi juga harus taat asas, selain itu untuk meminimalisir terhadap perda yang bermasalah agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerahnya,” jelas Marthin.

Pada kesempatan ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Tomohon James Kojongian membidangi pemerintahan, hukum dan HAM, menekankan bahwa terkait perda, Komisi I beberapa waktu lalu sempat mengikuti Pidato Presiden yang menghimbau daerah agar jangan terlalu banyak peraturan daerah. Selain itu, aturan perda tidak menghambat program pusat dan membutuhkan fleksibilitas.

“Kami sebagai anggota DPRD juga perlu ada Perda yang perlu mengatur daerah, tapi kami harus menyesuaikan dengan kondisi ini, kami harus seperti apa agar kami bisa merampingkan atau menyederhanakan sedangkan sudah dibuat sedemikian rupa apakah yang sudah kami susun harus kami tarik kembali,” ungkap James.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tomohon Ladys Turang membidangi pertanian. Saat ini khususnya di masa pandemi mempengaruhi semua aspek terutama ketahanan pangan. ini berpotensi ketersediaan dan stabilitas dan akses pangan di daerah, potensi krisis pangan ini cukup mengancam.

“Aspirasi kami DPD RI mampu mendorong pemerintah terhadap ketahanan pangan daerah dan juga subsidi pupuk, terutama pertanian di Kota Tomohon secara nasional ketersediaan pupuk bagi para petani pada kenyataannya sulit mendapatkan pupuk subsidi, untuk menjaga ketahanan pangan saya kira pemerintah lebih memperhatikan kondisi pertanian di daerah,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tomohon Miki Wenur mengungkapkan sebagai bagian dari aspirasi daerah kepada lembaga DPD RI komisi III DPRD membawa aspirasi bahwa saat ini vaksin sudah dilaksanakan, ingin bahwa pengadaaan vaksin jangan sampai mempengaruhi kondisi keuangan karena refocusing anggaran.

“Kami mengharapkan refocusing anggaran pengadaan vaksin tidak mengganggu anggaran daerah, selain itu kami mendorong satgas penanganan Covid-19 lebih transparan terkait data mengenai covid-19 di daerah agar nanti pemberian vaksin tidak salah sasaran karena banyak yang positif tapi tidak terkonfirmasi,” ungkapnya.

Komentar