Polres Jakarta Timur Ungkap 2 Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Jakarta – Jajaran Polres Jakarta Timur berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Polsek Duren Sawit Polres Metro Jakarta Timur.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di halaman Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (6/1) kemarin menjelaskan kronolis kasus tersebut. Kasus pertama yang terjadi di Jalan Nusa lndah Kelurahan Malaka Jaya Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur pada 2 Desember 2020 sekira pukul 21.30 WIB dimana korbannya seorang mahasiswa.

“Pelakunya dua orang berinisial IAF yang tertangkap dan seorang bernama panggilan Ompong yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Arie.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku Ido Achmad Fatir alias IDO, datang berdua dengan pelaku Ompong masuk ke dalam gang dengan jalan kaki kearah motor korban, dengan membawa alat berupa kunci leter T sebanyak empat dan satu buah gagang obeng magnet, dan pelaku Ido menunggu di gang sambil memantau situasi sekitar, lalu Pelaku ompong keluar dari dalam gang dengan membawa motor hasil curiannya, kemudian motor tersebut di jual ke panadah bernama Paul di daerah kerawang, dan di kembangkan oleh anggota buser Polsek Duren Sawit Jakarta Timur yang di pimpin oleh Ipda Hz Heriyanto, SH.

“Saat disatroni kealamatnya, pelaku Paul sudah tidak ada di tempat alias telah berhasil kabur (DPO),” ujarnya.

Kasus serupa juga terjadi di jalan H.Naman Pondok Kelapa Kec.Duren Sawit Jakarta Timur, dengan korban seorang wanita bernama Dede Sonya warga Pulo Gebang Kec.Cakung Jakarta Timur.

Pelaku diketahui dua orang yaitu GFA alias Akbar dan M.Gafar alias Agam.
Mereka melakukan pencurian terhadap : 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat, No. Pol.: B-5868-TBX, tahun 2019, atas nama DEDE SONYA, warga Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta Timur, dengan cara pelaku GFA als AKBAR , datang berdua dengan pelaku M. Gafar alias Agam (DPO).

Pelaku pertama GFA alias Akbar, mendekati sasaran motor milik korban yang terparkir, kemudian pelaku memasukkan kunci leter T kelubang kunci motor milik korban kemudian di putar setelah berhasil nyala, motor kemudian di bawa kabur. Dan pelaku kedua M.Gafar alias Agam bertugas memantau keadaan sekitar tempat mereka melakukan aksinya. Dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KE 4E KUHP.

Komentar