Jakarta – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Pulau Jawa dan Bali hingga 8 Februari 2021 nanti harus diikuti dengan perbaikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Pemerintah menurut Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, harus transparan menyampaikan upaya-upaya apa saja yang masih kurang pada pelaksanaan PPKM Jawa-Bali tahap 1 yang mengakibatkan kebijakan tersebut tak mampu menekan kasus positif Covid-19 secara signifikan.
“Selayaknya kebijakan PPKM di Jawa-Bali jilid 2 ini diterapkan berdasarkan hasil evaluasi dari penerapan PPKM Jawa-Bali jilid 1 yang akan berakhir 25 Januari 2021. Dengan begitu, perpanjangan kebijakan PPKM sekaligus bisa dibarengi perbaikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lapangan, berdasarkan hasil evaluasi itu,” kata Lestari Moerdijat dalam rilisnya, Kamis (21/1/2021).
Dengan mengetahui sumber masalah yang harus diatasi, menurut Rerie, panggilan beken Lestari, pemerintah bisa mengajak dan melibatkan masyarakat bersama-sama untuk mengatasi sejumlah masalah tersebut.
Sejauh ini, jelas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, pemerintah baru menetapkan kebijakan PPKM di tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Faktanya, di tengah pemberlakuan PPKM Jawa-Bali tahap 1, pertambahan jumlah positif Covid-19 kerap menembus angka 10.000 per hari. Bahkan, pada Sabtu (16/1) lalu, rekor penambahan positif Covid-19 mencapai 14.224 kasus.
“Kondisi tersebut harus segera diketahui akar masalahnya dan segera diatasi bersama, lewat upaya-upaya yang massif dari pemerintah dengan melibatkan masyarakat,” ujar Rerie.
Bila cara-cara sistematis dan terukur tidak dilakukan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 ini, menurut Rerie, kebijakan yang diambil pemerintah yang berubah hanya nama semata, namun penyebaran Covid-19 tetap tidak terkendali.
Komentar