Raker dengan Mendagri, Komite I DPD: Pemekaran Papua Harus Didasari Aspirasi Masyarakat

Jakarta – Ketua Komite DPD RI Fachrul Razi menyatakan pemekaran Provinsi Papua harus didasari aspirasi dan masukan dari masyarakat Papua. Tujuannya menurut Fachrul, agar pemekaran sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat Papua, yaitu mengejar ketertinggalan dan percepatan pembangunan.

Demikian dikatakan Fachrul saat memimpin Rapat Kerja (virtual) Komite I DPD dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, membahas revisi UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

“Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua harus memberikan prioritas pada afirmasi, perlindungan dan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua,” tegas Fachrul.

Komite I DPD dan Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) lanjutnya, dalam kemauan yang sama bahwa bentuk dan pola pengawasan, pembinaan, dan pengelolaan Otsus perlu dipertegas di dalam revisi UU Otsus.

Selain itu, Senator dari daerah pemilihan Provinsi Aceh juga menyinggung perihal pemekaran Provinsi Papua yang dia nilai merupakan salah satu poin strategis di revisi UU Otsus.

“Komite I DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyepakati perlunya kriteria yang jelas mengenai pemekaran Provinsi di Papua dalam revisi terbatas UU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujarnya.

Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Papua Barat Filep Wamafma mengingatkan draft revisi UU Otsus belum memberikan gambaran mengenai kewenangan Pemerintah Papua.

Dia mengusulkan, perlu dimasukan hal-hal yang bersifat organik dalam konsideran menimbang, dan meminta Pemerintah untuk merangkul semua pihak dalam pembahasan revisi UU Otsus ini, dan sebelum kebijakan pemekaran diimplementasikan perlu dialog dengan berbagai pihak di Papua.

“Jika tujuan revisi hanya untuk perpanjangan Dana Otsus, sekiranya masih banyak daerah-daerah lain yang juga membutuhkan pendanaan,” ujarnya.

Mendagri Tito mengatakan kebutuhan perpanjangan Dana Otsus sangat diperlukan dan merupakan masukan dari berbagai kalangan termasuk masyarakat Papua.

Kebijakan pemekaran Papua merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mempercepat pembangunan di Papua, masih banyak yang tergolong ke dalam daerah-daerah tertinggal, dengan wilayah yang luas tentu saja persoalan rentang kendali juga menjadi salah satu persoalan yang dapat diupayakan.

“Skenario pemekaran adalah untuk percepatan pembangunan di Papua. Sebagai contoh Manokwari dan Sorong yang berkembang sangat cepat setelah dimekakarkan Provinsi Papua Barat,” kata Tito.

Dijelaskannya, untuk merespon aspirasi pemerkaran di Papua, Pemerintah telah melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat adat Papua. Untuk saat ini usulan yang akan dimekarkan adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Pegunungan Tengah, dan Pemekaran Provinsi Papua Tengah. “Mekanisme Pemekaran juga diatur melalui persetujuan MRP dan DPRP,” tegasnya.

Tito menambahkan, pemerintah menjamin keberpihakan kepada orang asli Papua (OAP) benar-benar diwujudkan. Akan tetapi UU Otsus yang mengatur OAP juga terdegradasi oleh UU sektoral. “Oleh karena itu, Pemerintah juga telah mengambil kebijakan dengan menurunkan standarisasi rekrutmen ASN dan peningkatan kualitas Pendidikan di Papua serta menggiatkan pendidikan vocational bagi OAP,” imbuh Tito.

Komentar