Fachrul Razi: Komite I DPD Dukung Transformasi Kejaksaan dan Polri

Jakarta – Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menyatakan transformasi Kejaksaan dan Polri sangat penting untuk penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Dalam konteks tersebut menurut Fachrul, Komite I DPD mendukung berbagai langkah serta kebijakan Kejaksaan Polri dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan penegakan hukum dan perlindungan HAM, dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, demi terselenggaranya Pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Kami mendukung upaya transformasi yang menjadi agenda Kejaksaan dan Polri dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan HAM di Indonesia. Transformasi ini sangat diperlukan dalam rangka penegakan hukum yang tegas dan menjamin netralitas penegakan hukum di Indonesia,” kata Fachrul, dalam Rapat Kerja Komite I DPD dengan Kejaksanaan Agung dan Polri, di Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Hadir dalam Raker tersebut Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Setia Untung A., SH. M.Hum dan Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Drs. Agung Budi M., M.Si., membahas Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM.

Dalam rapat kerja juga di sepakati Komite I DPD dengan Polri dan Kejaksaan untuk sama-sama meningkatkan koordinasi dan sinergi antar-pemangku kepentingan, dengan prinsip pencegahan dan penindakan demi terselenggaranya pembangunan daerah yang inovatif, berkelanjutan, serta mensejahterakan masyarakat.

“Komite I DPD bersama Kepolisian dan Kejaksaan sepakat untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban serta perlindungan HAM di daerah,” ungkap Fachrul.

Wakil Jaksa Agung menjelaskan langkah-langkah dan upaya penegakan hukum dan HAM dalam menjaga stabilitas keamanan dan perekonomian di daerah pasca diselenggarakannya Pilkada dan kondisi Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir serta pencegahan dan penanganan pelanggaran HAM di daerah.

“Penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi pada kurun waktu Januari hingga Desember 2020 yakni penyelidikan berjumlah 1.338 perkara, penyidikan:1.011perkara, penuntutan:1.412 perkara, dan eksekusi berjumlah 1.027 orang,” ungkap Setia Untung.

Irwasum Polri menambahkan tentang upaya penegakan hukum dan upaya menciptakan keamanan masyarakat dengan pendekatan humanis akan tetapi tetap tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, akan lebih bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Komentar