Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Filep Wamafma mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut izin investasi industri minuman keras (miras) di Provinsi Papua.
Senator asal Provinsi Papua Barat itu meminta Jokow dapat mempertimbangkan kembali regulasi perizinan investasi miras terutama di Papua yang telah terbit pada awal Februari 2021 lalu.
“Kami minta Presiden Jokowi mencabut kebijakan investasi minuman keras di Papua,” tegas Filep, dalam rilisnya, Sabtu (27/2/2021).
Diketahui Presiden Jokow telah mengatur perizinan investasi bagi industri miras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden pada 2 Februari 2021.
Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasar Perpres itu, industri miras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber baik investor asing maupun investor domestik. Selain itu, dengan izin tersebut koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri miras.
Dengan ditekennya Perpres tersebut lanjutnya, menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Jokowi tidak konsisten untuk menyelesaikan persoalan yang ada di Papua,satu di antaranya, tingginya tindak kejahatan di Papua yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Soal perizinan miras yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi menunjukkan bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menyelesaikan persoalan di Papua. Persoalan hari ini di Papua juga tidak hanya persoalan politik tetapi pelanggaran-pelanggaran hukum dan kriminal juga diakibatkan oleh minuman beralkohol,” terang Filep.
Filep justru mempertanyakan komitmen pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo dalam membangun Papua. Keputusan Presiden Jokowi tegas Filep, juga bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan para tokoh agama di Tanah Papua.
“Sebagai Senator kita mempertanyakan, sejauh mana komitmen Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan di Papua apabila pemerintah kemudian mengizinkan minuman beralkohol itu dipasok ke Papua, apa artinya pemerintah daerah dan tokoh agama, tokoh gereja selalu menginginkan bahwa miras itu menjadi haram di Papua atau setidaknya tidak diizinkan di Papua,” jelas Filep.
Sebaliknya, kata Filep, pemerintah seyogyanya mengeluarkan kebijakan yang sejalan dan mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam komitmen bersama untuk Papua yang lebih baik. Kebijakan perizinan miras di Papua justru mengindikasikan tidak konsistennya niat baik pemerintah.
“Beberapa daerah yang sudah mengeluarkan peraturan daerah tentang larangan minuman beralkohol, sementara pemerintah pusat gencar memasok miras ke Papua. Saya melihat bahwa Presiden Jokowi dan pemerintahannya tidak memiliki niat baik dalam rangka membangun Papua yang lebih baik, Papua yang damai dan Papua yang sejahtera tetapi justru sebaliknya mengeluarkan kebijakan pendistribusian minuman beralkohol,” pungkasnya.
Selain itu, Filep mempertanyakan dampak investasi yang diputuskan oleh pemerintah. Investasi tersebut diharapkan dapat berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat. Akan tetapi di sisi lain dengan adanya investasi pada industri miras justru akan berdampak pada meningkatnya kriminalitas di Papua.
Filep berharap Presiden Jokowi mengingat tanggung jawab politiknya kepada rakyat Papua. Ia menuturkan bahwa hampir 95 persen rakyat Papua telah memberikan hak suaranya kepada Joko Widodo pada Pilpres tahun 2019 lalu.
“Presiden Jokowi setidaknya memiliki tanggung jawab politik kepada rakyat Papua dengan pemilihan presiden lalu bahwa hampir 95 persen rakyat Papua memberikan hak suaranya kepada beliau. Oleh karena itu, beliau harusnya berpikir tidak hanya sesaat tapi terhadap hal-hal yang akan datang. Sekali lagi saya meminta Presiden Jokowi untuk mencabut izin investasi minuman beralkohol (Mirol) di Tanah Papua,” pungkasnya.







Komentar