Jakarta – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta DPR dan Presiden benar-benar menghayati ketentuan UUDNRI 1945, dengan meninjau kembali soal besaran pengaturan ambang batas presidensial threshold (PT) pencalonan presiden atau dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
HNW panggilan beken Hidayat Nur Wahid menyatakan besaran PT 20 persen yang berlaku saat ini dan sudah dipraktekkan pada Pilpres tahun 2014 dan 2019, telah menimbulkan banyak dampak negatif.
“Dengan PT yang sangat besar tersebut, pilihan capres yang tersedia semakin terbatas, dan terbukti pada Pilpres 2014 dan 2019 hanya dua pasangan calon yang memenuhi syarat bisa maju dalam Pilpres. Sehingga rakyat dipaksa tidak memiliki banyak pilihan, apalagi banyak tokoh bangsa yang sangat layak memimpin Indonesia, tidak bisa dimajukan dalam kontestasi Pilpres karena tersandung dengan ketentuan Presidensial Treshold,” ujar HNW, lewat rilisnya, Selasa (2/2/2021).
Selain itu lanjutnya, ada lagi masalah serius yang berdampak panjang dengan hanya dua kandidat Capres/Cawapres, yaitu terjadinya pembelahan di masyarakat sejak dari tingkat rumah tangga ke ke skala Negara. Kondisi yang dikhawatirkan akan sangat membahayakan harmoni, keutuhan dan kelanggengan NKRI.
Memang ujar HNW, tidak serta merta sebagaimana dikhawatirkan oleh tokoh-tokoh yang mengajukan Judicial Review ke MK agar PT ditiadakan atau 0 persen, bahwa adanya pembatasan akan hadirkan pembelahan dan tidak adanya alternatif calon kepemimpinan nasional, karena faktanya dalam Pilpres di Indonesia khususnya di tahun 2004 dan 2009 juga sudah diberlakukan PT sebesar 15 persen, dan menghadirkan alternatif calon Presiden yang cukup (lima kandidat di 2004 dan tiga kandidat 2009). Dan sesudah Pilpres juga tidak terjadi pembelahan di tengah masyarakat, sebagaimana terjadi pada Pilpres 2014 dan 2019.
“Itu terjadi antara lain karena besaran PT disepakati di angka proporsional. Nah sekarang dengan pengalaman Pilpres dan hasilnya, serta tuntutan meluas dari masyarakat untuk menghadirkan ketersediaan alternatif kandidat calon presiden/wakil presiden, maka wajar bila batasan syarat pengajuan calon presiden yang lebih bisa mengakomodasi kedaulatan rakyat, semakin menjauhkan mereka dari keterbelahan, dan menguatkan praktek demokrasi di Indonesia, dan dengan sudah diberlakukannya Pilpres dan Pileg serentak, maka wajar bila Pemerintah dan DPR mempertimbangkan besaran PT sesuai dengan Electoral Treshold yang diberlakukan untuk Pileg, yang besarannya pada Pileg 2019 sebesar 4 persen, yang kemungkinan akan naik, tapi tak melebihi 5 persen,” ungkapnya.
Dengan semangat seperti ini kata HNW, akan memenuhi harapan rakyat dan para tokohnya karena terbuka alternatif calon pemimpin yang lebih banyak, sehingga tidak terjadi mengebiri kedaualan rakyat, dan tidak mengulangi Pilpres yang membelah rakyat lagi seperti dalam dua pilpres sebelumnya.
Ditegaskannya, pengaturan PT sebesar empat atau lima persen itu merupakan win-win solution, dan solusi proporsional di mana ada pihak yang ingin tetap 20 persen dan ada pihak yang ingin PT dihapuskan sama sekali atau nol persen.
“Dengan didukung oleh Partai yang berada di Parlemen dengan minimal 4 persen atau 5 persen kursi, maka calon presiden dan wapres membuktikan bahwa dirinya mempunyai dukungan politik yang riil sebagaimana tergambar di Parlemen,” ujarnya.
HNW mengingatkan bahwa UUDNRI Pasal 6 A memang tidak mengatur tentang syarat besaran pembatasan untuk Pilpres, tetapi Pasal 22E tentang Pemilihan Umum juga tidak mencantumkan ketentuan pembatasan kesertaan dalam Pemilu maupun keberadaan di Parlemen (Electoral Treshold). Meski demikian, tetap saja ada pembatasan Pemilihan Legislatif melalui UU yang diterima dan tidak dipermasalahkan. Diantaranya karena pembatasan itu tidak terlalu tinggi sehingga menghadirkan pengebirian. Selain itu Mahkamah Konstitusi (MK) – dalam putusannya- memang telah memutus bahwa urusan besar PT merupakan open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang diserahkan kepada DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Karenanya, meski diserahkan kepada DPR dan Pemerintah untuk mengatur hal tersebut, HNW berharap DPR dan Pemerintah juga menghadirkan kebijakan hukum yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat, sebagaimana mereka bisa membuat pembatasan terkait Pemilihan Legislatif.
“DPR dan Presiden memang diberi kewenangan untuk mengatur besaran PT itu oleh MK. Namun, hendaknya, pilihan besaran PT yang ditentukan, jangan sampai yang mengabaikan perkembangan dan tuntutan rakyat, apalagi bila berimplikasi kepada pengkebirian kedaulatan rakyat atau pembelahan masyarakat yang bisa jadi semakin parah. Disinilah perlu kenegarawanan pembentuk UU untuk menghadirkan PT yang aspiratif, demokratis, adil proporsional, dan menyelamatkan NKRI, dengan merevisi UU Pemilu untuk menghasilkan ketentuan baru soal PT untuk Pilpres yang disamakan besarannya dengan Electoral Treshold untuk keberadaan partai di DPR,” pungkasnya.







Komentar