Mendagri Terbitkan Regulasi PPKM, DPR Minta Pemda Sosialisasikan

Jakarta – Wakil Ketua DPR M Azis Syamsuddin mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri tentang penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yang berlaku dari 9 hingga 22 Februari 2021 di sejumlah wilayah.

PPKM tersebut sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

“Saya meminta Pemerintah Daerah (Pemda), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, bersama Dinas Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap PPKM Mikro,” kata Azis, dalam rilisnya, Selasa (9/2/2021).

Politikus Partai Golkar itu menilai langkah koordinasi tersebut harus dilakukan agar implementasi PPKM Mikro dapat berjalan sesuai target dan mencapai tujuan untuk menekan angka Covid-19, seperti pembatasan kegiatan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan penularan.

Azis juga mendorong Pemda bersama Satgas Penanganan Covid-19 untuk dapat mengklasifikasikan kondisi masing-masing wilayah agar penanganan Covid-19 yang dilakukan dapat sesuai dengan cakupan pemberlakuan pembatasan.

“Langkah itu juga diharapkan dapat meningkatkan penelusuran atau pelacakan kontak erat pasien Covid-19 (contact tracing) untuk memutus rantai penyebaran virus Corona,” ujarnya.

Selain itu, Azis juga minta Pemerintah Pusat dan Pemda untuk memperbanyak tempat isolasi mandiri atau isolasi terpusat untuk meminimalisasi potensi penularan Covid-19 di berbagai klaster.

Dia berharap pemerintah segera mensosialisasikan prosedur pelaksanaan isolasi mandiri, serta membentuk tim-tim pemantau kondisi kesehatan pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri, sehingga kondisi pasien dapat terpantau dengan baik.

“Saya juga berharap Pemda dapat melakukan sosialisasi, komunikasi dan koordinasi yang baik dengan aparat keamanan, Satgas Covid-19 hingga sampai ke tingkat bawah Ketua RT/RW dan stakeholder lain yang terkait,” katanya.

Langkah itu, imbuhnya, perlu dilakukan agar pelaksanaan PPKM terintegrasi dengan baik dengan selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai yang tertera dalam aturan PPKM Mikro.

“Penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 harus tegas dan masyarakat harus dapat bekerjasama dan mengikuti arahan petugas jika karantina wilayah diberlakukan untuk menekan angkat penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

 

Komentar