Periksa Perusahaan Manajer Investasi, Kejagung Sasar Tersangka Lain

Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa enam saksi kasus dugaan korupsi PT Asabri. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/2/2021). Pemeriksaan enam saksi untuk mendalami keterlibatan pihak lain

“Pemeriksaan saksi untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus PT Asabri,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Saksi yang diperiksa berasal dari perusahaan manajer investasi. Mereka adalah ET selaku Komite Resiko PT Asabri; IAW selaku Direktur Utama PT Hanan Putihrai Aset Manajemen; MN selaku Equity Sales PT Panin Sekuritas; DA selaku Direktur Utama PT Treasure Fund Investama; BS selaku Direktur Utama PT Corfina Capital; dan FD selaku Direktur Utama PT Millenium Capital Management.

Dalam kasus Asabri dugaan sementara merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun. Kerugian negara ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Diketahui, pada jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

“Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH,” kata Leonard.

Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 – Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, eks Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013 – 2014 dan 2015 – 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 – Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal sangkaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. []

Komentar