Politikus PDI-P Usul Insentif Tenaga Non-medis, Menkes: Kami akan Masukan

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen mengatakan insentif tenaga kesehatan (nakes) batal dipotong. Hal yang sama usul Nabil, mestinya juga berlaku bagi tenaga non-medis di pelayanan kesehatan maupun petugas yang selama ini bersinggungan dan rentan terpapar Covid-19.

Demikian dikatakan Nabil dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

“Saya ulangi secara singkat permohonan saya kemarin Pak Menteri, insentif tenaga kesehatan (nakes) sudah berhasil dipertahankan dan tidak dipotong. Tapi di lapangan, ada tenaga kebersihan, yang memandikan jenazah dan lainnya, petugas rumah sakit yang tidak masuk nakes dan mereka juga rentan terpapar (Covid-19),” kata Nabil.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, mereka tidak mendapatkan insentif karena nomenklatur di Kementerian Keuangan terkait insentif Covid-19 belum mengatur nasib tenaga non-medis. “Saya minta kepada Pak Menteri, karena juknis ini sedang disusun, bagaimana supaya mereka juga mendapatkan insentif. Berapa pun nilainya, ini sebagai bentuk perhatian negara,” kata Nabil.

Menguatkan usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar berharap ada insentif yang diberikan bagi petugas yang biasa menangani jenazah Covid-19, diantaranya petugas ambulans, petugas pemakaman hingga penggali makam. “Saya menguatkan pernyataan Pak Nabil, itu tolong diperhatikan selain beberapa yang sudah ada dalam juknis,” katanya.

Usulan tersebut disambut baik Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris. Menurutnya, sejak awal pandemi banyak petugas non-medis yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Untuk itu, usulan tersebut perlu dipertimbangkan.

“Saya rasa itu masukan yang sangat baik Pak Menteri. Kita tahu di lapangan frontliner bukan saja tenaga kesehatan tetapi banyak sekali masyarakat kita yang menjadi frontliner dan dalam risiko terpapar. Bahkan beberapa meninggal karena Covid-19,” ungkap Charles.

Menanggapi hal itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin menampung masukan yang ada. Menurutnya, juknis insentif sedang dalam tahap pembahasan. “Kami akan masukan. Ada, bisa view juknis Kemenkeu, mumpung lagi tahap pembicaraan, akan kami sampaikan. Insya Allah, kami akan masukkan soal itu,” ungkapnya.

Dia tambahkan, saat ini memang ada perubahan anggaran yang diajukan sebagai insentif nakes. Namun, untuk insentif non-nakes yang rentan terpapar Covid-19 belum diatur. “Definisi yang kita pakai adalah definisi nakes di UU Nakes. Jadi, pegawai non-nakes belum masuk ke anggaran ini,” imbuhnya.

 

Komentar