WNA Asal China Salahgunakan Izin Tinggal, Ketua MPR: Harus Diproses Secara Hukum

Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk segera memproses penyalahgunaan izin tinggal selama delapan tahun di Jayapura, yang dilakukan oleh seorang warga negara asing asal China.

“Pelaku penyalahgunaan izin tinggal WNA asal China itu harus diproses berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, disamping Ditjen Imigrasi memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah setempat, TNI dan Polri guna meminimalisasi pelanggaran imigrasi yang kerap terjadi di Papua, mengingat sepanjang tahun 2020 terjadi 69 kasus pelanggaran izin tinggal di Papua,” kata Bamsoet, Rabu (3/2/2021).

Lebih lanjut, mantan Ketua DPR itu juga meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mengoptimalkan kinerja Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Papua agar tidak terulang kembali kasus yang sama, sehingga ketertiban di bidang imigrasi dapat diterapkan di lapangan.

“Kemenkumham untuk secara tegas memberikan sanksi kepada setiap WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal ataupun pelanggaran hukum lainnya sesuai dengan hukum positif yang berlaku,” ujarnya.

Terakhir, politikus Partai Golkar itu meminta komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan orang asing di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dengan secara detail mengecek dokumen-dokumen sah, guna mencegah berulangnya kasus penyalahgunaan izin tinggal ataupun pelanggaran lainnya.

Komentar