Jakarta – Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Bambang Sutrisno menyatakan tata kelola dan manajemen aset daerah sebagai upaya pencegahan korupsi menjadi penting dan mutlak karena erat kaitannya dengan perencanaan dan penganggaran dalam APBD.
Tata kelola dan managemen yang dimaksud Bambang Sutrisno, menitikberatkan pada pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, peningkatan kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, termasuk manajemen aset daerah dan tata.
Tata kelola dengan mengedepankan inovasi menurutnya, diharapkan mampu mendorong partisipasi, akuntabilitas, respon dan transparansi dari masyarakat.
“Jika komponen ini terjaga dan selalu dikedepankan, maka akuntabilitas bener-benar terjaga. Kepercayan publik meningkat, dan tindakan diluar batas kewenangan dapat dicegah,” kata Bambang Sutrisno, dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).
Dikatakannya, masyarakat sudah lama mendengar penjualan aset milik pemerintah daerah, bahkan dugaan penyimpangan pengelolaan aset hingga pemindahan kepemilikan.
“Kita tinggal googling saja, kasus-kasus seperti ini yang beredar luas di media. Dan hampir terjadi di seluruh daerah. Lalu apakah tata kelola yang buruk dibiarkan. Sementara tata kelola sangat menjunjung tinggi tag line akuntabilitas,” tegasnya.
Karena itu, Bambang Sutrisno meminta pemerintah daerah untuk menjaga aset pemerintah daerah, menekan merugikan negara karena hilangnya aset daerah.
“DPD RI meminta kepada pemerintah daerah untuk selalu menjaga kewibawaan dengan mengelola aset dengan baik,” pungkasnya.







Komentar