JAKARTA– Partai Demokrat (PD) kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang – Sumatera Utara- mengakui tidak akan merujuk pada AD/ART PD tahun 2020 yang saat ini menjadi pegangan kubu Agus Harimurti Yudhono (AHY).
Kubu yang mengangkat Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum PD ini, menganggap bahwa AD ART PD yang sah adalah tahun 2001-2005.
“Jadi AD-ART yang benar adalah AD-ART 2001-2005. (AD-ART) 2020 itu diberikan di luar kongres. Jadi kalau salah, kita bilang itu abal-abal. Jadi tidak ada yang namanya AD-ART bisa dikarang-karang di luar hasil dari pada kongres. Nah itu yang dianggap tidak sah,” kata panitia KLB Demokrat Deli Serdang, Ilal Ferhard, kepada wartawan Selasa (9/3).
Dikatakan Ilal, AD ART tahun 2020 tidak ada pengesahan dari para pendiri Partai Demokrat. Sementara itu, KLB yang digelar di Deli Serdang, panita menggunakan AD ART tahun 2001-2005.
“Kita berpatokan pada AD-ART 2001-2005, di situ lah kita mengacunya. Jadi kita tidak mau menabrak aturan yang tidak pernah ada. Kalau kita mengacu pada AD-ART 2020, sejak kapan dia mengesahkan? Kami para pendiri tidak pernah tahu, tidak pernah diberitakan, tidak pernah dikonfirmasi dan tidak pernah rapat-rapat. Nah itu yang kita anggap nggak sah,” ujarnya.
Dia mengatakan, AD ART 2005 disahkan oleh para notaris. Dirinya tidak mengetahui AD ART 2020.
“AD-ART 2020 itu dari mana tiba-tiba ujuk-ujuk. Sekarang AD-ART ini disahkan oleh siapa? Siapa yang membuat notarisnya? Aswendi Kamuli dari awal 2001-2005, Aswendi Kamuli,” ujarnya.
“Nah kalau ada perubahan 2020, Aswendi Kamuli harus dikontak dulu dong. Sama aja seperti perusahaan. Misalnya adanya satu perusahaan, (ada pergantian) direktur sama dewan komisaris, harus ada yang namanya RUPS. Nah ini kan sama aja nggak ada RUPS. Apakah itu dianggap sah oleh kita. Kalau pendiri yang mendirikan partai atau perusahaan, mana nih RUPS ini. Katakanlah dia pakai notaris dari luar, berarti dia kan harus konsultasi dulu ke notaris ini,” imbuh dia. (*).







Komentar