Gianyar – Komite I DPD RI menggelar kunjungan kerja pengawasan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ke Gianyar, Provinsi Bali pada Senin (22/3/2021).
Pengawasan dilakukan terhadap penyaluran, penggunaan dana desa dan peningkatan kapasitas aparatur desa.
Saat pertemuan dengan Kepala Desa Gianyar, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah memasuki tahun ketujuh, sejak UU ini dilahirkan.
“Dalam pelaksanaannya, UU Desa telah memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap kemajuan dan pemajuan desa,” kata Fachrul.
Pengalokasian Dana Desa lanjutnya, didasarkan pada jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografi.
Pada tahun 2021, pagu anggaran Dana Desa, yang bersumber dari APBN sebesar Rp72 triliun, yang diperuntukkan bagi 74.961 desa di seluruh Indonesia. “Sampai dengan pertengahan Februari 2021, penyaluran Dana Desa baru mencapai 2 persen dari pagu anggaran tahun 2021. Masih ada 98 persen desa belum mendapat penyaluran dana desa,” ungkapnya.
Terkait Penggunaan dana desa Tahun 2021, Pemerintah melalui Kementerian Desa, mengeluarkan Peraturan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, yaitu untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
“Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diarahkan pada jaring pengaman sosial, Desa Aman COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional,” tegasnya.
Dikatakannya, desa-desa di Bali (termasuk di Kabupaten Gianyar) memiliki kharakteristik tersendiri dibandingkan dengan desa-desa di luar wilayah Bali. “Di Bali selain dikenal desa administrasi juga dikenal desa adat atau disebut juga dengan desa pakraman. Justru desa adat inilah yang lebih memiliki pengaruh yang kuat terhadap tata nilai dan pranata adat melalui awig-awig yang dibuatnya dalam menjalankan pemerintahan desa dan sekaligus memelihara tradisi budaya yang telah terpelihara secara turun temurun,” kata Fachrul.
Berkaitan dengan dua kharakteristik desa yang ada di Bali, khususnya di Kabupaten Gianyar, menjadi menarik untuk diketahui bagaimana pengelolaan dan manajemen pemerintahan desa tersebut dilakukan, penataan sumber daya aparatur desanya, dan termasuk pengalokasian dari dana desa yang ada.
“Dijumpai ada sebagian pembagian wilayah dan kependudukan antara desa adat dan desa administrasi memiliki wilayah yang sama dan saling tumpang-tindih (overlapping),” ujarnya.
Fachrul menambahkan, perlu ada peningkatan besaran dana desa dalam upaya meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa; alokasi dana khusus kepada desa dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 di desa; Perlu keleluasaan penggunaan dana desa, yang harus disesuikan dengan kebutuhan masyarakat desa.
“Sinkronisasi kebijakan terkait dengan alokasi dana desa antar Kementerian (Kemendagri, Kemendes, dan Kemenkeu), agar tidak membingungkan dan memberatkan pemerintahan desa. Perlu ada peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur desa dan anggota BPD,“ pungkasnya.







Komentar