AMBON – Kawan Komisi Yudisial Maluku (KKYM) mempertanyakan kebijakan Sekolah Menengah Pertama (SMP) CITRA KASIH Kota Ambon atas aturan larangan penggunaan hijab di sekolah bertaraf internasional itu.
Ketua Umum Kawan Komisi Yudisial Maluku M.Putra menilai, kebijakan sekolah tersebut sangat diskriminatif dan intoleran.
“Kebijakan ini sangat tentu di sayangkan karena tidak sesuai dengan amanah konstitusi sebagai mana di maksud dalam pasal 28C yakni setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, Berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia,” ujar Putra lewat keterangan tertulis kepada Liputan, Rabu (31/3).
Dia mengimbuhkan, pada pasal 28E ayat 1 Konstitusi juga menegaskan setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan,tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
Kemudian, kata dia, dalam ketentuan pasal 3 ayat 4 huruf D peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 45 2014 tentang seragam sekolah di tegaskan bahwa pakaian seragam sekolah di atur masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing
Putra mempertanyakan peran dan kinerja pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon dalam hal ini dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Maluku dan atau kota Ambon dalam menyikapi persoalan ini.
“Jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari yang dapat memecah bela persatuan dan kesatuan serta kerukunan beragama yang sudah terjalin dalam bingkai hidup orang Basudara di Provinsi Maluku,” ujar Putra.
Dia mengatakan, ketika permasalah ini tidak bisa diselesaikan dengan baik, maka pihaknya meminta agar segera mencopot jabatan kepala dinas pendidikan Provinsi Maluku dan atau Kota Ambon yang mempunyai tanggung jawab konstitusional atas permasalahan ini
“Kawan komisi yudisial Maluku mengajak seluruh lapisan masyarakat baik OKP dan OKPI untuk sama-sama mengevaluasi kebijakan sekolah sebagai bentuk tanggung jawab keumatan serta kebangsaan,” ucapnya
Sebelumnya diberitakan, salah satu calon peserta didik bernama Tami Bahasoan ditolak karena mengenakan jilbab ketika mendaftar di Sekolah tersebut. (**)







Komentar