Perpres Miras Dicabut, Fahri Hamzah: Investasi Jamu Lebih Baik

Jakarta – Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah menyambut positif keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut izin investasi legalisasi minuman keras (miras) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Sudah tepat Presiden mencabut lampiran Perpres terkait izin investasi miras itu. Patut mengapresiasilah putusan tersebut,” kata Fahri Hamzah melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/2021).

Dikatakan Fahri, sejak diterbitkan Perpres yang mengatur tentang pelonggaran investasi pada industri miras itu, sontak memantik banyak respon negatif dari berbagai kalangan, baik tokoh politik maupun tokoh agama.

“Penggunaan miras dapat memabukan hingga memicu tindakan negatif dan kegaduhan di masyarakat. Miras bagian dari penyakit masyarakat,” tegas politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Ketimbang melegalisasi investasi miras yang menuai penolakan di masyarakat, Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 menegaskan bahwa investasi jamu lebih baik daripada miras.

“Kalau minum jamu lebih jelas, investasi jamu lebih jelas,” kata Fahri, seraya mengajak masyarakat untuk menjadikan jamu sebagai minuman mendunia yang dapat menyehatkan tubuh dan dapat terhindar dari virus corona.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang didalamnya mengatur pelonggaran investasi bagi industri miras.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/3/2021) siang.

Komentar