PKS Tolak Presiden 3 Periode, HNW: Tak Ada Agenda MPR Amandemen UUD NRI 45

Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengatakan tidak ada agenda di MPR untuk mengamandemen kembali UUD NRI 45, untuk memperpanjang masa jabatan Presiden 3 Periode.

Karenanya kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, wacana lama yang diangkat lagi oleh Arief Poyuono (13/3/2021) untuk menambah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, agar SBY dan Jokowi bisa maju lagi dalam Pilpres 2024, perlu dikritisi dan ditolak juga, karena tidak sesuai dengan UUD dan amanat reformasi.

“Ketika wacana itu pertamakali dimunculkan pada November 2019, Presiden Jokowi sendiri sejak saat itu telah menolak wacana tersebut, dan menyebut bahwa usulan masa jabatan presiden tiga periode itu muncul dari pihak yang cari muka, dan usulan itu tindakan yang menampar wajahnya dan bisa menjerumuskan dirinya untuk tidak menaati UUD dan amanat reformasi pada 2 Desember 2019,” kata Hidayat, di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Menyikapi usulan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode, yang dimunculkan kembali lanjut HNW panggilan beken Hidayat Nur Wahid, Juru Bicara Presiden Jokowi pada Senin 15 Maret 2021 juga menegaskan sikap Presiden Jokowi yang menolak wacana itu dan tegak lurus mengikuti ketentuan UUD bahwa masa jabatan Presiden adalah dua periode.

Dijelaskannya, wacana masa jabatan Presiden tiga periode ini kembali dilontarkan oleh segelintir pihak, salah satunya Arief Poyuono (mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra). Mantan Ketua MPR RI Amien Rais kemudian hanya menyampaikan warning keras agar wacana ini tidak menjadi kenyataan. Tapi untuk bisa mewujudkan issu yang dimunculkan lagi oleh Arief Poyuono dan mendapat tanggapan luas itu, hanya bisa dilakukan dengan mengamandemen kembali UUD NRI 1945, dengan usulan dari sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR, diajukan secara formal dan tertulis.

“Sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 37 ayat 1 dan 2. Tidak bisa hanya dari usulan 1 orang, atau hanya dengan wacana di publik. Presiden pun tidak mempunyai hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan Sidang Istimewa untuk  mengamandemen UUD guna memperpanjang masa jabata Presiden,” tegasnya.

Dan sampai hari ini ujarnya, belum ada satupun usulan legal/formal baik dari Istana, Individu (Arief P atau yang lain), juga tidak ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk perubahan terhadap UUD guna memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode.

Yang terjadi menurut HNW, pada 13 dan 14 Maret 2021, justru sebagian besar pimpinan MPR selain dari PKS juga dari PDIP, Gerindra, Nasdem, PKB, PD, dan PPP sudah secara terbuka menyatakan bahwa tidak ada agenda amandemen UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode.

Ditegaskannya, ini merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat Reformasi dengan melaksanakan UUD NRI 1945 Pasal 7 yang menyatakan bahwa masa jabatan Presiden dan Wapres selama lima tahun dan sesudahnya dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Itu merupakan sikap kolektif Pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi, agar tidak terulang kondisi politik yang KKN dan tidak demokratis seperti pada masa Orde Baru, karena berkepanjangannya masa jabatan Presiden,” pungkasnya.

Komentar