Jakarta – Anggota Komisi IX DPR Saniatul Lativah mengapresiasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang telah menyusun grand design sistem infromasi dan pelayanan pasar kerja (SIPK).
Pasalnya, SIPK Indonesia dia nilai masih belum optimal dan ideal. Hasil studi Bappenas dan Bank Dunia menunjukkan bahwa SIPK di Indonesia berada pada tingkat dasar menuju menengah.
“Upaya membangun SIPK yang ideal diharapkan dapat mempercepat upaya pengurangan pengangguran dan memperluas kesempatan kerja,” kata Saniatul, saat Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Ketenagakerjaan, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan PMO Kartu Pra Kerja di Ruang Rapat Komisi IX, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Politikus Partai Golkar itu menginginkan, SIPK di Indonesia bisa mengikuti milik Korea Selatan, yaitu Worknet yang sudah berada pada level lanjutan. “Untuk itu, dalam penerapannnya saya berharap sistem informasi dan pelayanan pasar kerja bisa menyasar ke seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan akan melakukan transformasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) menjadi ekosistem digital yang menjadi sumber satu data ketenagakerjaan.
“Agenda yang akan kami lakukan antara lain transformasi Sisnaker menjadi SIAPKerja, mengintegrasikan seluruh pelayanan di unit kementerian ke depannya menjadi SIAPKerja, pengembangan SIAPKerja sebagai instrumen pembangunan satu data ketenagakerjaan,” ungkap Menaker.
Selain itu, Pemerintah juga akan melakukan tata kelola SIAPKerja yang mumpuni dan efektif. Kemudian pengembangan infrastruktur SIAPKerja dan mengintegrasikan platform digital ketenagakerjaan swasta dalam sistem tersebut. Upaya transformasi itulah yang termasuk dalam usaha mendorong perubahan sistem informasi pasar kerja (SIPK) Indonesia yang saat ini belum optimal dan ideal.
Menaker juga menargetkan pusat pasar kerja ini bisa beroperasi di tahun 2022. “Adapun pembentukan pusat pasar kerja pun sesuai dengan ketentuan Perpres 95 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/2021,” pungkas Ida.







Komentar