Jika Bukti Cukup, Yandri Susanto Layak Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos

JAKARTA – Direktur Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN Institute) Muhammad Mualimin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto sebagai tersangka korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19, jika bukti keterlibatannya sudah memenuhi.

“Saya pikir kan namanya negara hukum, Yandri tinggal ditetapkan tersangka aja, jika  bukti awal sudah cukup. Tetapkan tersangka aja oleh KPK, nah lalu di bawalah ke pengadilan Tipikor,” kata Mualimin saat dimintai tanggapan soal keterlibatan Yandri Susanto di kasus korupsi pengadaan Bansos, Jumat (9/4).

“Urusan Yandri merasa bersalah atau tidak bersalah, kan hukum itu berbasis dokumen atau bukti, tinggal dia buktikan aja semua tuduhan yang dituduhkan oleh tersangka sebelumnya yang sudah ditangkap itu. Kalau memang dia merasa punya bukti bahwa dia tidak bersalah, dibuktikan aja, kan sesimpel itu sebenarnya,” tambahnya.

Menurut Mualimin, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka yakni mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan eks Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso. Untuk itu, kata Mualimin jika bukti keterlibatan Yandri Susanto memungkinkan untuk dibawa ke Pengadilan, KPK secepatnya menahan dan menghadirkan Yandri di pengadilan.

“Yah sebenarnya kalau sudah dipanggil pertama, dan kalau memang bukti-bukti dia terlibat kuat, memang bisa dipertanggung jawabkan. Seret dulu ke pengadilan, masalah dia tidak terlibat,buktikan saja kalau dia tidak bersalah,” tegasnya.

Penulis buku ‘Gadis Pembangkan’ ini menyayangkan sikap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyalahgunakan jabatannya untuk meraup keuntungan di pengadaan Bansos kepada rakyat miskin yang terdampak Covid-19.

“Sebenarnya DPR ini punya fungsi pengawasan juga dalam program-program Pemerintah, cuman kalau sampai di tengah pandemi yang menghajar perekonomian negara dan membuat susah satu bangsa, terus dia mencari keuntungan itu kan sebenarnya sudah dua kali kejahatan yang dia lakukan, tapi ini masih dugaan dan untuk bisa dibuktikan di pengadilan,” jelasnya.

“Kalau kita menilik ke hukuman UU Tipokor itu sebenarnya bisa ancaman hukuman mati, karena dia korupsi di tengah bencana  nasional yang sedang dihadapi negara, tetapi semuanya kembali lagi pada pembuktian. Tapi  minimal mau dia merasa bersalah, mau dia bicara apapun lebih baik dihadirkan dulu ke persidangan, mengingat bukti-buktinya bisa menyeret dia ke pengadilan,” tutupnya.

Dari informasi yang dihimpun, Yandri diduga menerima jatah pengadaan bansos bahan pokok sebanyak empat kali dengan total 100 paket melalui Perusahaan PT Total Abadi Solusindo. Ditaksir, setiap paket itu bernilai Rp300 ribu dan jika dijumlahkan menjadi Rp 27,1 Miliar. (***)

Komentar