Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga mengatakan reshuffle kabinet hal wajar untuk dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurutnya, tidak ada yang salah dalam reshuffle, sebab mengangkat dan memberhentikan pembantunya, kewenangan penuh Presiden.
Selain hak proregatif Presiden, reshuffle kabinet kata politikus PDI Perjuangan itu, juga dapat dipahami mengingat situasi pandemi yang masih berlangsung, berbeda jauh dari kondisi saat awal-awal penyusunan menteri kabinet.
“Tidak ada yang salah dalam reshuffle. Justru kalau tidak ada reshuffle, itu yang kita harus bertanya-tanya, terlebih dalam situasi seperti saat ini. Perkara orangnya siapa, itu monggo saja Pak Jokowi menunjuk,” kata Eriko, dalam Dialektika Demokrasi, di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Dia tegaskan, tidak ada yang keliru kalau mau berasal dari profesional boleh, apakah berasal dari orang politik, atau dari partai politik, silakan diuji langsung.
Eriko mengungkap bahwa sebelumya Presiden Jokowi memang telah bertemu dengan Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Namun, pertemuan tersebut sebagai bagian silaturahmi selain membicarakan perombakan kabinet.
Mengenai pos kementerian yang bakal dirombak, Eriko memastikan hal itu belum diketahui oleh partai politik koalisi pemerintahan. Sebab reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif yang hanya diketahui oleh Presiden.
“Apakah sudah ada komunikasi soal siapa dan bagaimana, saya harus jujur menjawab, seminggu lebih yang lalu, beliau (Jokowi) bertemu dengan Ibu Ketua Umum kami. Tapi apakah sudah membicarakan itu, tentu pasti ada pembicaraan pembicaraan yang baik. Namanya antara Presiden ke-7 dengan Presiden ke-5, antara kakak beradik kalau kita katakan sebagai silaturahmi,” ujarnya.
Terkait perombakan sejumlah kementerian dan badan, juga dinilai Eriko, sudah sewajarnya dilakukan. Penggabungan Kemendikbud dengan Kemenristek misalnya, antara apa yang diajarkan dalam bangku pendidikan dianggap sudah tidak kebutuhan dunia kerja.
Menurutnya, perubahan perlu segera dilakukan sehingga antara pendidikan mulai dasar hingga tinggi dan aplikasinya dalam kebutuhan dunia pekerjaan dapat seiring dan sejalan.
Perubahan lainnya lanjut Eriko, pembentukan kementerian baru yaitu Kementerian Investasi yang berasal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sebagaimana disetujui di Komisi XI, pemerintah juga telah membentuk Lembaga Penjamin Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) sebagai sovereign wealth fund (SWF) yang akan mengelola dana investasi. Dengan setoran dana awal mencapai Rp15 triliun, tentu sektor investasi tidak cukup jika masih di bawah otoritas selevel badan.
“Kami di Komisi XI sudah menerima SWF, lembaga penjaminan investasi itu telah dibentuk. Nah nanti lanjutannya itu apa, apa cukup dengan yang BKPM. Saya kira jujur saja telah menerima komplain Bupati, yang mengatakan investasi bisa dilakukan dengan cepat, namun mereka sudah 6 bulan ngurus izinnya nggak keluar-keluar. Jadi ada antara hulu dan hilir nggak sama, bukankah itu perlu aksi yang cepat,” imbuh Eriko.







Komentar