WNI Diserang Anti-Asia di AS, HNW Minta Kemlu Beri Perlindungan Ekstra WNI Di Luar Negeri

Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), prihatin dengan jatuhnya dua warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban akibat meluasnya gerakan rasial anti Asia di Amerika Serikat (AS).

Ia meminta agar pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri memaksimalkan gerakan dan langkah untuk melindungi WNI di Amerika Serikat, khususnya dan di negera-negara lainnya, pasca penyerangan berbau rasial terhadap dua WNI di Kota Philadelphia, AS itu.

Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta II itu, mengapresiasi Kemlu RI yang sudah sigap melakukan koordinasi dan komunikasi diplomatik ke AS, tetapi memperhatikan trend dan modusnya dipentingkan juga untuk menyiapkan langkah-langkah preventif agar peristiwa serupa atau bahkan yang lebih parah tidak terjadi lagi kepada WNI di AS atau negara-negara lain.

Apalagi dalam beberapa pekan belakangan, kasus rasial anti-Asia semakin meningkat tajam di AS, sebagai ungkapan kekesalan sebagian warga yang menyalahkan China (Tiongkok) atas merebaknya pandemi Covid-19 di seluruh dunia.

“Perlindungan terhadap korban rasialisme anti Asia di AS sangat penting dilakukan. Namun, juga sangat dipentingkan langkah-langkah preventif dan pencegahan agar kasus serupa tidak menimpa lagi WNI di AS atau negara lainnya. Ini harus diwaspadai karena sentimen anti-Asia maupun gerakan rasial lainnya semisal Supremasi Putih, islamophobia dan lain-lain bisa saja merebak ke negara-negara barat lainnnya, hingga ke Eropa,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

HNW berharap pihak Kemlu RI segera berkomunikasi dengan otoritas di negara-negara yang berpotensi terjadinya gelombang sentimen anti-Asia maupun gerakan rasial lainnya di AS maupun di Eropa. Hal ini perlu dilakukan agar peristiwa serupa tidak lagi terulang. “Ini harus segera benar-benar ditangani secara cepat dan serius. Jangan sampai terjadi peristiwa yang lebih parah dari serangan tersebut, yang pasti merugikan kepentingan WNI di luar negeri, juga merugikan kepentingan negara Indonesia,” ujarnya.

Wakil Ketua Majlis Syura PKS itu mengatakan, langkah preventif ini diperlukan sebagai upaya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana ketentuan yang disebutkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945. “Melindungi segenap bangsa Indonesia, tentunya termasuk juga para WNI yang tinggal di luar negeri, baik bekerja atau menuntut ilmu di sana. Mereka harus dipenuhi hak konstitusionalnya, dengan mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari Negara,” ujarnya.

Apalagi, lanjut HNW, perintah konstitusi itu dipertegas dalam Pasal 19 huruf b UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Bunyinya, ‘Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.’

“Kewajiban ini harus dilaksanakan secara maksimal. Dan Kemlu jangan hanya jadi pemadam kebakaran, apabila peristiwa tersebut telah terjadi, melainkan sudah bisa memprediksi dan menganalisa negara-negara mana yang akan mengalami gelombang sentimen anti-Asia, dan gerakan rasialis lainnya, serta segera mencegah agar peristiwa tersebut tidak terjadi kembali terhadap WNI kita di luar negeri,” ujarnya.

HNW menambahkan, terhadap dua WNI korban kekerasan rasial anti Asia itu, sangat dipentingkan agar pihak perwakilan Indonesia memastikan terpenuhinya hak-hak perlindungan dan hukum terhadap mereka sebagai korban.

“Dan agar memaksimalkan komunikasi kepada WNI di AS dan lain-lain untuk memastikan hadirnya Negara melindungi warganya. Dan kepada WNI di AS agar lebih berhati-hati, dan selalu berkomunikasi dengan sesama komunitas WNI dan perwakilan RI di AS, agar kejadian rasialisme yang menimpa dua WNI di AS itu, tidak terulang kembali. Bahkan penjahatnya bisa ditangkap, dan diberi sanksi berat, agar tak terulang dan terpotong juga ligjaran setan teror rasialisme itu,” pungkasnya.

Komentar