SULBAR- Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) cabang Polewali Mandar Sulawesi Barat, mendesak Pemerintah Daerah agar tidak melanjutkan proyek Intake IPA PDAM karena dinilai merugikan petani.
Ketua Cabang Permahi Pelewali, Irwan Kurniawan keputusan bupati Polman untuk tetap melanjutkan proyek tersebut tetap ditolak warga. Sebab kajian yang di persentasekan untuk pembagian debit air ke petani dan PDAM justru akan menimbulkan konflik dimasa yang akan datang,
Sebelumnya pada tanggal 21 Alpril 2021, telah disepakati bersama masyarakat dan DPRD untuk menolak proyek tersebut yang dibubuhi tandatangan DPRD dan masyarakat.
“Salah satu alasan penolakan adalah akan tergerusnya debit air jika proyek ini tetap dilaksanakan, debit air hanya akan meluap dimusim hujan, jika musim kemarau (2-3 minggu saja) debit air semakin berkurang bahkan sungai bisa sampai mengering,” kata Irwan Kurniawan lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (25/5).
Dia menjelaskan, telah ada pertemuan dengam Bupati atas masalah tersbut. Dari pertemuan itu, solusi yang ditawarkan adalah akan dibuatnya dua pintu air, jika musim kemarau pintu air untuk PDAM akan ditutup, dan pintu air persawahan akan dibuka.
“Yang menjadi pertimbangan kami, bahwa ketika sistem buka tutup ini dijalankan dan lebih memprioritaskan petani jika musim kemarau mungkin itu sah sah saja, hanya saja di musim kemarau bukan hanya masyarakt petani saja yang butuh air, mereka juga pengguna air PDAM ini akan sangat membutuhkan,” ungkapnya.
“Apalagi jika semakin bertambahnya konsumen seiring pertumbuhan perumahan di polewali ini, maka tentu mereka akan sangat ketergantungan dengan sumber air dri PDAM,” sambung dia.
Dia menilai, jika protek dilanjutkan, kedepan akan terjadi konflik sosial antar petani dan konsumen PDAM. Dan antar sesama petani yang akan saling berebut air yang sedikit itu
“Jadi kesimpulannya lebih baik menghentikan lebih awal proyek ini dari pada harus membenturkan masyarakat dikemudian hari,” paparnya.
Kurniawan mengimbuhkan, pentingnya pasokan air untuk para petani agar sawah yang digarap tidak berdampak buruk akibat keringnya tanah di kemudian hari akibat Proyek Intake IPA PDAM di Desa sekitar.
Dia menjelaskan Peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang penetapan dan alih pungsi lahan pertanian pangan berekalanjutan pasal 22 ayat 4 huruf(B) menjelaskan bahwa akses pakai terhadap air irigasi harus selalu terpenuhi agar dapat menjaga keberlangsungan pertanian dan menciptakan kemakmuran dan kesejahtran petani.
“Untu itu kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten agar memperhatikan apa yang petani suarakan sebab apa yang kami lakukan tidak terlepas dari keinginan masyarakat akan adanya kebijakan yang adil bagi mereka,” pungkasnya. (*)







Komentar